CIKARANG, Indotimes.co.id – Sungguh tragis nasib wanita berinisial G, Ibu dari tiga anak ini diusir dan ditelantari oleh suaminya (H.AM.) pria berusia 85th.
Peristiwa ini terjadi pada awal Agustus 2023 didaerah Kampung Bojong koneng Desa Telaga murni Kecamatan Cikarang Barat, Jawa Barat.
G diusir dengan cara arogan tanpa perikemanusiaan tidak boleh membawa barang milik pribadinya dan hanya mengenakan pakaian yg melekat dibadannya juga disertai kalimat kasar dan ancaman bahkan yg lebih menyakitkan perasaan G mendapat kabar sang suami pada awal September 2023 telah ajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama Cikarang dengan no.reg.2821/pdt.G/2023/PA.Ckr. dengan alasan yg tak berdasar.
Dan yang Lebih konyol ternyata dari ulah H.AM ini hanya karena akan menikah lagi dengan gadis berusia 20 tahun dalam waktu dekat ini.
Akibat dari ulah H.AM yang diduga telah melakukan KDRT sebagaimana diatur dlm pasal 49 UU no.23 th 2004 Selanjutnya G mendatangi SPKT Polda Metro Jaya melakukan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/5500/IX/2023/SPKT PMJ.
Dengan peristiwa ini sepatutnya Komnas anti kekerasan terhadap Perempuan segera turun langsung guna memberikan perlindungan hukum terhadap G dalam menuntut keadilan yg diduga mengalami KDRT berupa penelantaran dan kekerasan psikis,kekerasan verbal rumah tangga (acap dimaki degan bahasa kotor, menghina merendahkan yang tak patut).
Sebagai tambahan G menikah resmi dgn H.AM pada tahun 1999 sesuai kutipan buku nikah KUA Cibitung Bekasi dimana saat itu G berusia 15 tahun dan H.AM 61 tahun (Duda 7anak)
hasil perkawinan mereka, sampai saat ini telah membuahkan 3 anak.
Namun setelah 24 tahun usia perkawinan mereka kini G pun dicampakan dan H.AM(85th) akan menikah lagi dengan gadis (20th).
Sesuai peraturan perundangan yg berlaku semoga G dapat memperoleh keadilan sebagai istri&ibu dari tiga orang anak yang dibuat semena-mena oleh H.AM. dengan cara dicampakan dan ditelantarkan begitu saja.