Kasus Bayi Debora, Ribka: Tindak Tegas Rumah Sakit Mitra Keluarga

JAKARTA, Indotimes.co.id – Dunia kesehatan  kembali tercoreng. Seorang bayi bernama Debora, baru-baru ini meninggal dunia karena terlambat mendapat pertolongan di ruang PICU (pediatric intensive care unit). Sebabnya, karena pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kalideres, mensyaratkan keluarga pasien harus memberi uang muka terlebih dahulu agar dapat ditangani di ruang PICU. Tak tanggung-tanggung uang muka yang diminta sebesar lebih dari Rp 19 juta. Karena tak mampu menyediakan uang sebanyak itu, Debora tidak dapat dirawat di ruang PICU. Akibatnya, bayi mungil itu meningal dunia.

Dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, pasal 32 ayat 1 menyatakan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.

Faktanya, bayi Debora pada hari Minggu tanggal 3 September 2017 dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga dalam keadaan kritis dan harus mendapat perawatan di ruang PICU. Jelas-jelas rumah sakit tersebut melanggar ketentuan dalam UU Kesehatan, karena meminta uang muka. Harusnya mengutamakan penyelamatkan nyawa si bayi tersebut.

Baca Juga:  Sejuta Buruh Akan Lakukan Mogok Nasional 2 Desember

Kejadian ini sering berulang dan terus berulang. Agar tidak ada lagi pasien dalam keadaan darurat ditolak oleh rumah sakit karena alasan tidak ada uang muka, Ribka Tjiptaning, anggota DPR RI Komisi IX yang membidangi kesehatan mendesak Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Propinsi DKI melakukan langkah-langkah tegas. Sesuai pasal 54 ayat 1, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pemerintah , Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan kepada rumah sakit. Dan dalam ayat yang 5, dalam pengawasan dan pembinaan yang dimaksud, Pemerintah, Pemerintah Daerah bisa melakukan teguran sampai pencabutan izin.

Ribka juga akan memberikan dukungan kepada keluarga pasien yang telah dirugikan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, jika akan menempuh jalur hukum. Hal ini diatur dalam UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 32 huruf q yang menyatakan bahwa setiap pasien berhak menggugat atau menuntut rumah sakit yang memberi pelayanan tidak sesuai standar, baik secara perdata dan pidana.

Baca Juga:  DPRD Maluku: Buka Akses Jalan Baik, Tapi Perhatikan Dampak yang Ditimbulkan

Politisi PDI Perjuangan juga akan meminta dan mendesak Ketua Komisi IX DPR RI untuk menyelenggarakan Raker (Rapat Kerja) dengan Kementerian Kesehatan, dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil Dirut Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres,  untuk membahas masalah tersebut.