JAKARTA, Indotimes.co.id – Persidangan soal sengketa tanah yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan, anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan segera masuk dalam tahap mediasi.
Hal itu berdasar pada keputusan hakim yang mengadili sengketa tanah yang meminta agar para penggugat dan tergugat menjalani mediasi terlebih dulu untuk mencari titik temu.
Proses mediasi diputuskan akan digelar pada tanggal 24 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Waktu mediasi sudah disepakati setelah kedua belah pihak yang bersengketa saling bertemu untuk menentukan waktu.
Seperti diketahui, Putri Zulkifli Hasan ikut terseret dalam kasus jual beli lahan dan bangunan di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Adapun para penggugat terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I – karyawan swasta), wiraswasta Binar Imammi (penggugat II – wiraswasta), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III – wiraswasta).
Sementara Putri Zulkifli Hasan, sebagai pihak tergugat III yang merupakan anak dari Ketua Umum PAN, digugat bersama dengan tiga orang lainnya. Mereka adalah Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), dan Dr. H Syafran (tergugat IV).
Pihak penggugat berharap ada titik temu ketika bertemu Putri Zulkifli Hasan dan yang lain saat proses mediasi mendatang.
“Harapannya dalam proses mediasi nanti ada solusi, biar perkara cepat selesai. Itu keinginan klien kami,” ujar kuasa hukum penggugat, Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH, MH di PN Jakarta Timur, Kamis (10/8).
Yayan Riyanto lalu menjelaskan kasus ini bermula dari penggugat I, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira yang membutuhkan pinjaman uang secara cepat tanpa melalui perbankan.
Saat itu, Aziz Anugerah diperkenalkan kepada tergugat II, Lie Andry Setyadarma, yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Azis kemudian diberi pinjaman sebesar Rp5.500.000.000, dengan jaminan sertifikat hak milik dari tergugat II.
Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1.723.000.000 yang terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar uang langsung ditarik tunai oleh tergugat II.
Saat penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tergugat I menyatakan bahwa pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman uang. Oleh karena itu, penggugat merasa tertipu karena pada awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang.
Apalagi, nilai objek sengketa berupa satu unit rumah sangat jauh dari jumlah pinjaman, dengan perkiraan harga pasar mencapai Rp30.000.000.000. Pengalihan kepemilikan juga dilakukan tanpa memberitahukan kepada penggugat.
Rumah sengketa tersebut telah dilaporkan oleh Binar Imammi ke Bareskrim Polri pada tanggal 10 November 2021 dengan Nomor: STTL/452/XI/2021/Bareskrim, kemudian rumah tersebut dibeli oleh Putri. Informasi dari BPN Jaktim menyebutkan bahwa rumah tersebut dibeli pada tahun 2022.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH berargumen bahwa perbuatan dari tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV adalah melawan hukum. Mereka telah merugikan para penggugat secara materiil dan immateriil.
Gugatan ini diajukan dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan kerugian yang dialami oleh para penggugat. Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa perbuatan dari para tergugat adalah melawan hukum.
Adapun nilai kerugian materiil yang dialami mencapai 30 miliar rupiah (diperkirakan nilai harga jual). Objek sengketa dalam kasus ini adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 meter persegi, yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Tanah ini berbatasan dengan Rumah Zulkifli Hasan di bagian utara, Jalan Nusa Indah Raya di bagian timur, Rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya di bagian selatan, dan Rumah No. 26, Rumah No. 27, dan Rumah Bapak Zulkifli Hasan di Jalan Mawar III di bagian barat.
Pihak penggugat juga menyatakan bahwa objek sengketa harus dikosongkan dan berada di bawah penguasaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rumah kediaman dari Tergugat I terletak di Jalan Wonosari Kidul I/18, RT 006 RW 003, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sementara rumah kediaman Tergugat II berlokasi di Jalan Bhaskara 4/1 RT 004 RW 002, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kantor Tergugat IV berada di Jalan Delman Utama I No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Yayan Riyanto juga menyampaikan bahwa penggugat menginginkan rumah yang sudah dikuasai Putri Zulkifli Hasan tersebut dikembalikan kepada penggugat selaku pemilik asli.
Sebab, kliennya akan kembali menempati rumah yang berada di Cipinang Muara, Jatinegara tersebut.
“Rumahnya akan ditinggali lagi oleh klien kami dan tidak dijual. Jadi kami harap Putri Zulkifli Hasan bisa mengembalikan kembali kepada klien kami,” ungkapnya.