JAKARTA, Indotimes.co.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah lengkap atau P21.
Berkas tersebut telah diteliti oleh sepuluh orang jaksa pilihan.
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad menegaskan, berkas tersebut bisa segera dibawa ke pengadilan.
“Maka hari ini 30 Oktober 2015, Kejaksaan Agung memutuskan bahwa perkara tersangka bapak Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21,” kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Menurut Noor Rachmad, berkas dinyatakan P21 setelah tim peneliti yang diketuai oleh Ali Mukartono dinyatakan lengkap secara formil dan materil.
“Hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri secara formil dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia menambahkan, Kejaksaan meminta penyidik segera menyerahkan barang bukti dan tersangka. (chr)