JAKARTA, Indotimes.co.id – Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2014-2015 sebesar Rp1,351 miliar.
“Pada Rabu (2/11) pagi, saksi Suwantoro Gotama, Direktur PT CLSA memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Menurut dia, pemeriksaan itu menerangan tentang perjanjian pemberian jasa konsultasi keuangan berkaitan dengan saham ELSA.
Sebelumnya, dia mengatakan, penyidik sudah memeriksa tiga saksi, Fani (pegawai PT Kresna Sekurities), Ade Putra (pegawai PT Kresna Sekurities) dan Andy Purnomo Anthony (Dirut PT Milenium Dana Tama Securities).
Dugaan tindak pidana korupsi itu yakni penempatan investasi berusaha saham ELSA, KREN, SUGI dan saham MYRX dengan jumlah total Rp1,351 miliar.
Kehutanan
Di samping itu, Kejagung juga tengah menyidik dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin pinjam kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan atau saat ini disebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kasus itu melibatkan mantan Bupati Halmahera Timur Wel Helmus Tahalele dan Endi Sugandi, Kepala Bagian Perundang-undangan Kementerian Kehutanan.
Mantan Bupati Halmahera Timur mengaku pernah mengeluarkan Kuasa Pertambangan kemudian, mencabut kembali karena ada tumpang tindih Hak Pengusahaan Hutan (HPH) setelah mendapat persetujuan dari Badan Planologi kemudian, diterbitkan kembali Kuasa Pertambangan (KP) pada PT Kemakmuran Pertiwi Tambang.
“Sampai sekarang sebanyak enam saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi itu,” katanya.
Sedangkan kasus lainnya yaitu penyalahgunaan terbit “CnC” (clear and clear) dan penetapan jumlah royalti dari Dirjen Minerba serta penyalahgunaan menyangkut Ekspor Nikel Oleh PT Kemakmuran Pertiwi Tambang. (ach)