JAKARTA, Indotimes.co.id – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyidik dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Mandiri Tbk kepada PT Central Stell Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum mengatakan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp350 miliar.
“Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi kredit Bank Mandiri,” kata M Rum di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus korupsi yang dilakukan bank tersebut. Tercatat empat saksi pada Selasa (25/10) telah diperiksa, yakni, Tan Le Ciaw selaku pemilik PT Central Stell Indonesia, Ivan Wijaya (anak Tan Le Ciaw), M Sigrid Pambudi dari PT Bank Mandiri (Tbk) dan Nadia Kristanto.
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi Tan Le Ciaw ditanyai mengenai alur atau kronologi pencairan kredit Bank Mandiri. “Hal serupa ditanyakan kepada anaknya Ivan Wijaya,” katanya.
Sedangkan saksi Nadia Kristanto menerangkan terkait dengan alur atau kronologi pencairan kredit Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia. Kendati demikian, penyidik Kejagung sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (Ram)