Kejati Kalbar Akan Sidik Dugaan Korupsi Dana Bansos
Jakarta, IndoTimes.co.id – Adanya dugaan korupsi Dana Bansos Covid-19 yang diendus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang terjadi di Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalbar, mendapat atensi pegiat anti korupsi.

Ketua Korps Bangun Indonesia Mandiri, Hendri Asfan, meminta Kejati Kalbar untuk menindaklanjuti semua laporan yang diadukan masyarakat terkait penyelewengan dana Covid 19 tersebut.

“Kejati Kalbar jangan terlalu lama meninjau laporan masyarakat. Segera bentuk tim investigasi untuk membongkar kasus ini sampai akar. Kalau perlu libatkan PPATK,” kata Hendri dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta Selatan (24/9/2020).

Menurut Hendri, Kejati Kalbar dinilai lamban lantaran laporan masyarakat terkait dengan dugaan penyelewengan dana Covid 19 sudah lama dilaporkan. Akan tetapi menurutnya, laporan tersebut mengendap dan tak ada kemajuan apa-apa.

“Kalau perlu, pantau dan bekerja sama dengan pihak kepolisian agar dugaan kasus penyelewengan ini menjadi terang”. Ucap Hendri

Baca Juga:  Sambut Liburan Sekolah, Bakrie Amanah Gelar Acara Khitanan 1.350 Anak Negeri

Selain itu, Hendri juga mendesak Menteri Perhubungan untuk memberi sanksi disiplin bagi pegawainya yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut, sebagai wujud dari pemberantasan korupsi di Kemenhub.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), dikabarkan tengah membidik dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukkan masyarakat terdampak pandemi virus corona. Saat ini, Kejati tengah menyelidiki kasus tersebut dan telah menetapkan para terduganya.

Dugaan korupsi Dana Bansos Covid-19 tersebut, terjadi di Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalbar. Bansos senilai Rp177 juta yang berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut, diduga tidak diserahkan 100 persen kepada yang berhak.