JAKARTA, Indotimes.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Binalattas Kemnaker RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) type 2 atau P2 di Balai Latihan Kerja (BLK).
Kesepakatan ini menandakan Kemnaker dan BNSP memiliki komitmen terkait skema standar pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi di BLK. Hal ini dilakukan dalam upaya menyamakan standar skema pelaksanaan pelatihan kerja di seluruh Indonesia.
“Saya gembira sekarang sudah ada penetapan skema sertifikasi. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kita berkomitmen memberikan jaminan pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan BLK akan mempunyai standar yang sama yaitu standar yang dibutuhkan dunia kerja,” ujar Dirjen Binalatas Kemnaker, Bambang Satrio Lelono, seusai penandatangan kesepakatan di Kantor BNSP, Jakarta, Kamis (25/6).
Terkait dengan kondisi pandemic Covid-19, Dirjen Bambang mengemukakan bahwa pihaknya tidak hanya mengembangkan program-program pelatihan secara offline, tetapi juga online.
“Ini saya harapkan skema pelatihan secara online ini juga nanti diikuti oleh LSP. Jadi kalau pelatihan di BLK nanti online, sertifikasinya juga online. Ini akan memudahkan kita dalam melakukan tugas-tugas pelatihan dan sertifikasi secara masif,” kata Bambang.
Sementara Kepala BNSP, Kunjung Masehat, mengatakan adanya kesepakatan ini, diharapkan skema pelaksanaan pelatihan di semua daerah dilakukan secara sama. Pelatihan otomotif sepeda di Papua dan Aceh, misalnya, maka dilakukan dengan skema pelaksanaan pelatihan yang sama.
Kunjung mengatakan dengan penandatangan ini, nantinya skema pelatihan di semua daerah sama, dan menggunakan tiga pendekatan. Yakni pendekatan KKNI, okupasi, dan berupa pendekatan klaster.
“Kalau selama ini ada standar, tapi dalam pelaksanaannya berbeda. Saya harap setelah ini tidak akan lagi terjadi perbedaan skema pelatihan,” tandas Kunjung.
Kunjung menambahkan, sertifikasi yang diberikan oleh pihaknya merupakan proses akhir dari sebuah pengakuan. Oleh karena itu, BNSP melalui LSP menjamin terhadap kualitas pelaksanaan sejak pelatihan sampai selesai. “Yakni saat melakukan skema dan sertifikasi, “pungkasnya