JAKARTA, Indotimes.co.id – Ketua Bidang Energi Seknas Jokowi Tumpak Sitorus menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah melanggar Undang-Undang.
Ia menegaskan, pelanggaran tersebut terkait persetujuan lifting minyak dan cost recovery yang tidak sesuai Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara tahun 2018 (UU APBN 2018).
“Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi telah melanggar UU APBN karena menandatangani persetujuan Work, Program and Budget (WP&B) yang tidak sesuai dengan UU APBN 2018.” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (6/2).
Lanjutnya, Dia (Amien Sunaryadi) telah menandatangani WP&B Kontraktor Kontrak Kerja sama tahun 2018 dengan target lifting minyak hanya sebesar 763 barel per hari dan menyetujui cost recoverysebesar US$12.54 miliar.
“Persetujuan Kepala SKK Migas tersebut tidak sesuai dengan UU APBN 2018 yang menetapkan lifting minyak sebesar 800.000 barel per hari dan cost recoverysebesar US$10.09 miliar. Jadi dia menyetujui produksi lebih rendah dan cost recoverylebih tinggi, ini standar ganda yang ditetapkan oleh Amien Sunaryadi,” papar Tumpak.
Ia menyatakan langkah Kepala SKK Migas tersebut dapat mengancam ekonomi nasional karena postur APBN 2018 sudah disusun berdasarkan kebutuhan pengeluaran dan target pendapatan Pemerintah.
“Jika ada pihak di bawah Pemerintah yang berbeda target dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR itu namanya Pembangkangan Politik terhadap Pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Dalam UU APBN 2018 Pemerintah dan DPR telah menetapkan penerimaan negara sebesar Rp1.897,7 triliun sementara pengeluaran negara sebesar Rp2.220,7 triliun dengan asumsi nilai tukar sebesar Rp13.400 per dolar AS dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ ICP) sebesar US$48 per barel.
“Dengan menetapkan produksi minyak mentah dan lifting yang lebih rendah dari yang ditetapkan dalam UU APBN 2018 maka Amien Sunaryadi telah membuat celah defisit APBN semakin meningkat dan membahayakan ekonomi Indonesia,” tegas Tumpak.