Kesit Budi Handoyo Plt Ketua PWI Jaya

JAKARTA, Indotimes.co.id – Kesit Budi Handoyo ditetapkan menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua PWI Jaya. Sekretaris PWI Jaya periode 2019-2024 ini menggantikan Sayid Iskandarsyah, yang sudah menjadi Sekjen PWI Pusat pasca Kongres PWI September 2023 di Bandung, Jabar

“Tugas utama saya sebagai pelaksana ketua adalah mempersiapkan pemilihan ketua definitif,” ujar Kesit B Handoyo dalam rapat pleno Selasa (5/12) di Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta.

Penunjukkan Kesit B Handoyo sebagai Plt Ketua PWI Jaya ditetapkan dalam Surat Keputusan PWI Pusat pada 20 November 2023 yang ditandatangani Ketua Umum Hendry Ch Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, dan Kabid Organisasi Zulmansyah Sakedang.

Menurut rencana, pemilihan ketua baru akan diselenggarakan medio April 2024, menjelang berakhirnya masa bakti kepengurusan periode 2019-2024.

Persiapan untuk Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jaya 2024 akan dilakukan oleh kepanitiaan yang baru dibentuk Januari mendatang.

Baca Juga:  Launching Opening Klinik FastMed Wujud Kepedulian Terhadap Kesehatan Bangsa

Ini merupakan rapat pleno PWI Jaya perdana setelah Kongres PWI 2023, di mana kemudian sejumlah pengurus PWI Jaya 2019-2024 terpilih kepengurusan PWI Pusat. Di samping perwakilan seksi-seksi, rapat juga dihadiri Ketua Dewan Penasihat Adhi Wargono.

Kesit B Handoyo pada kesempatan itu juga menjelaskan tentang penetapan Berman Nainggolan sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) dan Fitriyanto sebagai Ketua Siwo Jaya.

Berman didampingi oleh Irdawati, sementara Fitriyanto oleh Raden Wuryanto.

Kesit juga menyinggung soal keanggotaan PWI dimana bagi anggota yang masa berlaku KTA (Kartu Tanda Anggota)-nya sudah kadaluarsa lebih dari satu tahun dipastikan gugur dan tak dapat diperpanjang lagi. Dijelaskan, sesuai PD/PRT keanggotaannya gugur dan tidak dapat melakukan perpanjangan. Jika ingin kembali aktif, maka sesuai ketentuan harus dimulai lagi dari anggota muda.

“Kalau sebelumnya masih boleh melakukan pengaktifan asal sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan dinyatakan kompeten, maka sekarang tidak bisa lagi. Otomatis gugur keanggotaannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Bedah Buku Untuk Motivasi Dosen dan Mahasiswa Berkarya