AMBON, Indotimes.co.id – Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Edwin Adrian Huwae, anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, dengan Tina Welma Tetelepta saat ini sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Tina Welma Tetelepta, yang meraih suara terbanyak ketiga diusulkan menggantikan Almarhum Edwin Huwae, setelah peraih suara kedua terbanyak pada Pemilu tahun 2019 lalu di daerah pemilihan Maluku Tengah (Malteng) dari PDIP telah mengundurkan diri dari partai.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun saat dihubungi dari Ambon, Rabu (15/11).
Menurut Watubun, terhadap usulan PAW itu DPRD Maluku sementara menunggu putusan Mendagri.
Usulan PAW sudah terregistrasi di Kemendagri dan DPRD Provinsi Maluku sementara menunggu sesuai jam kerja tenggang waktu 12 hari kerja dari tanggal 27 Oktober tahun 2023.
“Kita berdoa mudah-mudahan secepatnya Kemendagri memproses itu, dan jika surat tiba hari ini, besok itu langsung kita pelantikan,” ucap Watubun.
Saat disinggung mengenai komplain, bahwa Tetelepta selama ini tidak maksimal menjalankan tugasnya sebagai kader partai, Watubun membantah hal itu.
”Tentu sebagai petugas partai Dia (Welma) laksanakan tugas dengan baik, membantu Ketua DPRD yang juga sebagai Ketua DPD PDIP Maluku. Dia sangat rajin mengemban amanat partai,” tutup Watubun.