AMBON, Indotimes.co.id – Salah satu fungsi DPRD untuk membentuk peraturan daerah (Perda) tujuan dari kegiatan uji publik kali ini untuk memperoleh masukan dari stakeholder, oleh karena itu DPRD berharap ada kontribusi untuk memperkaya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui ekonomi kreatif.
Demikian dikatakan, Anos Yermias mewakili Ketua Komisi III saat membuka kegiatan Uji Publik Ranperda inisiatif terkait penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan ekonomi kreatif Daerah Maluku di The Natsepa Hotel, Sabtu (14/10/2023).
Karena itu kepada seluruh peserta kata Yermias, dapat memberikan masukan, saran, kritikan yang perlu ditambahkan dan Ranperda ini tidak menimbulkan dis harmonisasi dengan yang lainnya. Kepada seluruh peserta, apa yang akan disampaikan oleh narasumber dalam Fokus Group Discussion (FGD) ini, ada ide, gagasan dan kreatifitas yang baik untuk membangun Ekonomi yang bertumpu dan memiliki nilai jual yang tinggi.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi Maluku, sedianya sebagai Perda payung di kabupaten dan kota.
“Perda ini juga sebagai mandat, agar pemerintah hadir dalam konteks Pengembangan dan dukungan kepada para pelaku ekonomi kreatif. Kehadiran pemerintah sangat penting dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pembentukan Perda, untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah,” kata Rahakbauw kepada wartawan, di Ambon, Senin (16/10/2023).
Politisi Partai Golkar ini menandaskan, ekonomi kreatif meliputi, 16 bidang usaha, yakni aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, music, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio.
Dia berharap, ekonomi kreatif memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing serta penciptaan lapangan kerja guna mewujudkan pembangunan ekonomi di daerah Maluku.
Ekonomi kreatif menurutnya, memiliki peranan penting dan kedudukan yang strategis. Selain, menjadi penumpang ekonomi masyarakat. Sektor ini juga berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, daya saing, dan kreativitas serta penciptaan lapangan kerja di daerah.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III Saudah Tethool/Tuanakotta berharap, Hasil Uji publik Ranperda tentang Penguatan Ekonomi Kreatif di Maluku sudah selesai dibahas untuk selanjutnya bisa digunakan sebagai payung hukum.
“Ranperda yang disusun dari insentif komisi III sudah selesai uji publik, tahapan berikutnya adalah rasionalisasi sehingga ada poin-poin dan tambahan dari pikiran-pikiran masyarakat bisa diakomodir dalam Perda,” kata Saudah.
Sebetulnya ini yang harus merupakan kerja ilmiah di luar daripada Perda ini dan bahkan ada pikiran-pikiran dari para peserta tadi itu merupakan catatan penting bagi kami sebagai inisiatif dalam pembuatan Perda ini.
Masukan dari kalangan peserta baik itu komunitas pengusaha UMKM, Seni maupun Mahasiswa- Mahasiswi tambahnya, sangatlah penting untuk menjadikan isi draf Ranperda ini menjadi sempurna.
“Dengan adanya hasil kajian uji publik adanya perda ini untuk mendorong peningkatan daya saing, terbukanya lapangan pekerjaan, serta mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif supaya pelaku ekonomi dapat mempromosikan produk,” ungkapnya.
Komisi III Harap Penguatan Ranperda Ekonomi Kreatif digunakan Sebagai Payung Hukum. Setelah Ranperda disahkan maka penajaman pembinaan bagi pelaku usaha bisa terus dilakukan bagi ekonomi usaha kreatif
Komisi III DPRD Maluku menggelar FGD Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah provinsi Maluku melibatkan Mollucas Economic Reform Institut. Dalam acara itu diikuti perwakilan komunitas sebanyak 100 peserta yang berasal dari berbagai komunitas baik itu dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam uji publik sejumlah narasumber dihadirkan yakni Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura Fahrudin Ramly, Jufri Pattilouw dan Richard Pattikawa dari Kanwil Kementrian Hukum & HAM, Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.
Sementara peserta terdiri dari komunitas ekonomi kreatif, UKM dan perfilman, pedagang dan mahasiswa, mereka masuk dalam kelompok kategori pengelolaan ekonomi kreatif
Para narasumber dan peserta sepakat Maluku perlu memiliki aturan untuk mengatur pelaku ekonomi kreatif.
Komisi III yang hadir Ketua komisi Richard Rahakbauw, Wakil Ketua Saodah Tethol, anggota Julius Pattipeiluhu, Ayu H Sanusi, dan Fauzan Alkatiri, Anos Yeremias.