AMBON, Indotimes.co.id – DPRD Provinsi Maluku meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, untuk jangan dulu mengambil langkah apapun di Ruko Pasar Mardika.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan, di Ambon, Senin (5/6).
Rahakbauw mengaku, DPRD telah membentuk pansus, dan sementara bekerja. Sehingga tindakan apapun yang akan dilakukan, harus menunggu kerja pansus sampai selesai. Selanjutnya, akan dilihat keputusannya seperti apa.
“Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD, untuk menyurati pemerintah daerah agar meminta tidak ada langkah hukum apapun lewat Satpol PP di Pasar Mardika,” harapnya.
Politisi partai Golkar ini meminta, agar sepanjang kerja pansus belum selesai, pemda diharapkan tidak mengambil langkah hukum.
“Saya minta pemda tidak boleh mengambil langkah hukum, karena ini berkaitan dengan persoalan masyarakat, apalagi disampaikan langsung ke DPRD, sehingga harus dibahas,” tandasnya.