KPK Periksa Ganjar Pranowo Terkait Dugaan Korupsi E-KTP

JAKARTA, Indotimes.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Mantan anggota Komisi II DPR ini diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kartu kependudukan berbasis elektronik (E-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

“Sepertinya seluruh Komisi II kemarin dipanggil (untuk) memberikan kesaksian, kita datang. Masalah E-KTP,” kata Ganjar di gedung KPK Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Menurut Ganjar, proses pengadaan E-KTP yang belakangan diduga terjadi tindak pidana korupsi ini pada awalnya biasa-biasa saja.

“Awalnya biasa-biasa saja. Kayaknya lho, awalnya sih enggak. Kalau terus kerja keras, dibongkar saja,” ujar politikus PDIP ini.

Selain Ganjar, KPK juga memeriksa PNS di Kementerian Dalam Negeri Junaidi, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, dan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai saksi kasus yang sama hari ini.

Baca Juga:  Pengembangan Bisnis Transportasi, Pertamina NRE -PIS Jalin Kerja Sama Hijau di Sektor Maritim

Sebelumnya, KPK telah  memeriksa anggota Komisi II DPR RI yang mewakili Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S. Haryani, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, hingga mantan anggota Komisi II DPR saat pengadaan E-KTP itu berlangsung yaitu politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). (Mhd)