BEKASI, Indotimes.co.id – Perjuangan puluhan warga perumahan Green Lake Cibubur menuntut kejelasan mengenai nasib sertipikat rumah tinggal mereka masih terus berlanjut. Karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai bukti-bukti keabsanan kepemilikan rumah yang mereka tempati.

Upaya para warga menempuh jalur hukum telah dilakukan, dengan melaporkan para pihak yang bertanggung jawab ke kepolisian beberapa waktu lalu yaitu ke Dit Reskrimum dan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, pada Juli 2024 lalu. Termasuk juga melayangkan gugatan terhadap para pihak yang dinilai bertanggung jawab, seperti yang saat ini tengah di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Gugatan dilayangkan salah seorang warga penghuni Green Lake Cibubur, Hermi Ria Harmonis kepada BTN, dalam hal ini BTN Cabang Cibubur, juga pihak tergugat lainnya yaitu Sanadi selaku developer, notaris Bambang Suprianto, serta pemilik lahan Ardian Oktorina.

Ruben Kumpu Penanto SH, selaku kuasa hukum Hermi Ria Harmonis, mengatakan persidangan gugataan kliennya kepada empat tergugat, yaitu BTN Cabang Cibubur, Sanadi selaku developer, notaris Bambang Suprianto, serta Ardian Oktorina selaku pemilik lahan, sudah sampai pada tahapan kesimpulan.

“Persidangan gugatan perdata dari klien kami atas nama Hermi Ria Harmonis terhadap para tergugat sudah pada tahapan kesimpulan, yang akan dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan,” ujar Ruben seusai sidang kasus gugatan tersebut di PN Bekasi, Kamis (16/1).

Menurut Ruben, sidang dilanjutkan pada pekan depan, karena ketidaksiapan salah satu pihak tergugat dalam menyiapkan kesimpulan mereka. “Dengan tuntasnya sidang lanjutan tahapan kesimpulan pada pekan depan bisa dituntaskan, kami tinggal menunggu putusan akhir dari majelis hakim,” lanjut Ruben.

Sementara itu, Bari Akbar suami dari pengguggat Hermi Ria Harmonis mengatakan pihaknya mengharapkan mejelis hakim yang diketuai Endang Makmum SH MH dan hakim anggota, Ika Lusiana R SH dan Nasrulloh SH ini segara menuntaskan kasus gugatan ini, dan mengabulkan permohonan gugatan mereka di akhir persidangan nanti.

Menurut Bari perjuangan mereka sudah cukup lama, sejak sidang gugatan ini pertama kali digulirkan pada November 2023 lalu. Tentunya dia dan sang istri mengharapka masalah ini segara dituntaskan, menginggat kekecewaan mereka terhadap tergugat terhadap status kempilihan rumah mereka yang tidak jelas.

Bari menambahkan hal ini tidak hanya dialami keluarga mereka (Dia dan Istrinya), namun juga dialami para warga penghuni Green Lake Cibubur lainnya. Karena selain mereka, beberapa warga Green Lake Cibubur lainnya juga melakukan gugatan serupa di PN Bekasi ini.

Bari mengungkapkan pada awalnya persidangan kasus gugatan ini berlangsung di PN Jakarta Timur, sebagaimana lokasi perumahan Green Lake Cibubur di wilayah Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Namun atas permohonan pihak tergugat yang meminta persidangan kasus gugatan ini akhirnya dipindahkan ke PN Bekasi.

Bari juga menjelaskan kasus ini bermula dari keingingan sang istri dan dirinya ingin melunasi cicilan KPR BTN mereka pada Oktober 2022 lalu, setelah mereka mengajukan KPR BTN atas rumah mereka pada tahun 2018 silam. Seharusnya sesuai pengajuan KPR BTN mereka selama 20 tahun, rumah mereka baru dapat lunas pada tahun 2038.

Namun setelah mereka melunasi KPR BTN tersbeit pada Oktober 2022, dan meminat sertifikat rumah, ternyata tidak diberikan dengan berbagai alasaan, dan akhirnya terungkap kalau selama ini keabsahan surat-surat kepemilikan rumah mereka bermasalah. Menurut Bari mereka hanya mendapat PPJB, namun untuk sertifikat, PBB, IMB, surat roya, dan dokumen lainnya tak ada kejelasan.

Bari menyayangkan kenapa pihak BTN bisa mangabulkan KPR mereka, padalah status keabsahan lahan dan yang lainnya belum jelas. Karena bisa saja lahan dari rumah mereka di Green Lake Cibubur masih berstatus sengketa.

Padahal sebagai bank penyedia kredit, BTN Cabang Cibubur seharusnya terlebih dulu memastikan semua dokumen tak bermasalah secara hukum sebelum memberikan kredit ke nasabahnya.

“Karena itu semua warga di Green Lake Cibubur minta kejelasan mengenai hal itu kepada pihak terkait lainnya termasuk BTN selalu pihak yang menyalurkan KPR kepada kami,” ucap Bari.

Namun setelah menunggu waktu yang cukup lama, tidak ada itikad baik dari mereka, para warga melaporkan hal itu kepada pihak Kepolisian, terkait pasal 372 dan 378 KUHP serta Undang-Undang Perbankan pasal 49 Ayat 1, yang telah kami laporkan kepada pihak Polda Metro Jaya pada Juli 2024 lalu.

“Termasuk juga upaya kami dan beberapa warga lainnya, melayangkan gugatan perdata, yang saat ini tengah menjalani proses pesidangan di PN Bekasi,” tandas Bari.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, puluhan warga Green Lake Cibubur mendatangi Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2024 lalu. Mereka melaporkan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur, developer PT Mitra Selaras Adimulya, pemilik lahan, serta notaris. Para wargta terpaksa membuat laporan polisi karena tidak ada itikad baik dari para pihak untuk menjelaskan nasib sertipikat atas rumah mereka.

Para warga Green Lake Cibubur telah lebih dari 5 tahun menghuni perumahan yang dibangun oleh PT Mitra Selaras Adimulya. Ada yang melalui KPR melalui BTN, ada juga yang cash keras alias pembayaran beberapa tahap langsung ke developer.

Namun hingga saat ini, tidak pernah ada warga yang mendapat kejelasan nasib sertipikat rumahnya. Karena itu warga perumahan di Jl Sapi Perah, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur itu tidak bisa menunaikan kewajibannya membayar PBB.

Selama ini warga Green Lake Cibubur sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapat kejelasan hak mereka. Mulai dari menggeruduk BTN, developer dan notaris, sampai mengirimkan surat somasi.