JAKARTA, Indotimes.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan sengketa dan polemik tenis meja Indonesia.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sudjojono itu, pada Rabu, (8/6).

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari KONI Pusat yang Drs Eman Sumusi sebagai Wakil Ketua Umum I Bidang Organisasi.
Eman Sumusi dihadirkan sebagai saksi terhadap posisi Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) pimpinan Peter Layardi Lay.

Kuasa hukum tergugat dalam hal ini Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP.PTMSI), Herfian SH menyayangkan sikap KONI Pusat yang tidak melaksanakan isi putusan PTUN Jakarta No.75/G/2014/PTUN Jakarta tanggal 12 Agustus 2014.

Keputusan itu dikuatkan oleh putusan PT TUN Jakarta dalam tingkat banding dan MA dalam tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap yang intinya KONI Pusat diperintahkan untuk mencabut SK-nya No.29.A tahun 2014 tentang pengukuhan susunan pengurus PB.PTMSI yang diketuai oleh Marzuki Ali masa Bhakti 2014-2018 dan SK tersebut dinyatakan batal oleh PTUN.

Baca Juga:  1 Pelaku Ditembak, Bandit Pengganjal Mesin ATM Diringkus Polisi 

“Tapi yang terjadi adalah KONI Pusat bukannya melaksanakan putusan itu malah KONI Pusat mengukuhkan susunan pengurus baru yang diketuai oleh Lukman Edi untuk masa Bhakti 2016-2020 yang kemudian mengundurkan diri digantikan Dato’ Tahir dan sekarang beralih ke Peter Layardi Lay,” ujar Herfian.

Herfian lebih jauh mengatakan bahwa Kemenpora pun melalui surat tertanggal 20 Nopember 2017 sudah menyampaikan kepada KONI Pusat untuk mematuhi putusan TUN tersebut.
“Saksi dari penggugat ketika kami tanyakan dan telah memberikan keterangannya dalam persidangan bahwa betul KONI Pusat belum melaksanakan putusan TUN tersebut,” imbuhnya.

Herfian berkeyakinan bahwa seandainya KONI Pusat mematuhi itu putusan TUN, persoalan dualisme kepengurusan di tubuh organisasi PTMSI sudah selesai dan tidak berlarut-larut seperti sekarang ini yang pada akhirnya muncullah sengketa perdata.

Sementara Oegroseno yang dihubungi secara terpisah juga membenarkan pendapat kuasa hukumnya, Herfian SH MH. Menurut Oegroseno, pertanyaannya sangat sederhana dalam menyikapi proses hukum lanjutan dari polemik tenis meja Indonesia ini yakni apa legal standingnya?.

Baca Juga:  Asproksi Jateng Kedepankan Kearifan Lokal dan  Ketersediaan Alkes Berstandar Internasional.

“Ya apa dasar hukumnya sampai PB.PTMSI masih bersikeras melakukan gugatan kepada PP.PTMSI, sementara sudah ada keputusan PTUN yang diperkuat dengan keputusan MA?,” tanya Oegroseno yang juga mantan Wakapolri itu.

Sejak awal pun Oegroseno tidak akan mundur menghadapi gugatan tersebut karena apa yang telah dilakukannya selama ini bersama PP.PTMSI sudah sesuai koridor hukum.