Langkah Blunder, Petinggi Parpol “Gagal Paham” CFD

JAKARTA, Indotimes.co.id – Para petinggi partai politik (parpol) khususnya Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP dan Partai Hanura dinilai “gagal paham” dalam menggelar Aksi Kita Indonesia atau yang disebut aksi 412 bersamaan dengan acara Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu pagi (4/12/2016).

Pasalnya, kegiatan yang berisi orasi petinggi dan pengurus partai dalam CFD telah melanggar aturan Pergub DKI Nomor 12/2016.

“Ketua Partai Nasdem Surya Paloh berorasi kalau musuh kita sebenarnya adalah kebodohan dan kemiskinan. Tapi ini malah petinggi partai “gagal paham” dan tidak mengerti dan memberikan contoh untuk melanggar aturan yang ada,” kata Ketua Asosiasi Pekerja Sektor Informal Indonesia (ASPIN) Abdul Choir Rachman dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (4/12/2016).

Menurut dia, Aksi Kita Indonesia itu malah ditumpangi sejumlah partai politik. Atribut partai politik bertebaran di Bunderan HI. Padahal, sesuai dengan Pergub No 12.2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) salah satu pasal tertulis HBKB atau Car Free Day (CFD) tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan parpol, SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Baca Juga:  Jatim Tambah Emas, Roxana Perunggu Hari Ketiga PON XX Papua

“Ketua Golkar Setya Novanto yang juga selaku Ketua DPR yang baru dilantik ini sepertinya tidak bisa memposisikan dirinya sebagai pimpinan lembaga tinggi negara. Setya Novanto baru dilantik sudah melanggar aturan yang ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, inisiator CFD Alfred Sitorus menyesalkan Aksi Kita Indonesia yang bertajuk budaya dan seni itu justru ada pelanggaran Pergub DKI. Dia juga prihatin dan kecewa dengan adanya acara yang faktanya malah dicampuri parpol tersebut. Acara itu membuktikan massa aksi parpol 412 tidak memahami arti regulasi Pergub DKI.

Oleh karena itu, dia pun berharap agar ada sanksi atas diadakannya kegiatan tersebut di CFD. “CFD tidak boleh digunakan untuk politik praktis. Dan ini bentuk kekecewaan kami. Lalu, siapa yang bisa berikan sanksi atas kegiatan ini? Apakah KPU atau Bawaslu?,” katanya. (dil)