JAKARTA, Indotimes.co.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertindak tegas mengusut tuntas terkait adanya kasus salah transfer kepada nasabah prioritas Bank BRI.
Sekjen LPK RI DPC Bogor, Muhammad Budiyanto menjelaskan, kedatangannya ke OJK untuk melaporkan kasus salah transfer terbesar yang dilakukan oleh bank pelat merah tersebut. Bahkan, hingga berbuntut pada pemidanaan nasabah.
Kondisi ini, lanjut Budi, memicu keresahan pada masyarakat perbankan, khususnya para nasabah Bank BRI yang ada di Indonesia.
“Yang kami laporkan dugaan salah transfer dari BRI sebesar Rp 30 miliar kepada Indah Harini. Untuk itu masyarakat merasa resah dan memberi kuasa kepada kita untuk melaporkan Bank BRI kepada OJK,” kata Budi yang juga pengacara, Kamis (30/12).
Sejatinya, lembaga LPK RI mengemban amanat nomor 8 tahun 1999 bahwa di sini hak sebagai konsumen itu dilindungi oleh undang-undang.
Divisi Hukum LPK RI DPC Bogor, Almitro menambahkan, pengaduan dari LPK RI ini mengacu pada undang-undang, delik umum, di mana siapapun dapat melaporkan, terutama pada LPK-RI yang menjadi badan pelindung dasar para konsumen.
“Jadi kami datang ke OJK ini untuk memperjuangankan hak yang harus didapatkan serta kenyamanan bagi masyarakat yang memang berhubungan langsung dengan Bank BRI. Disini kita meminta kepada OJK untuk mengusut tuntas masalah ini, karena ini sifatnya universal efeknya kepada seluruh masyarakat yang mempunyai tabungan atau simpanan di Bank BRI,” jelas Almitro.
“Dengan kejadian ini yang notabe-nya seperti kejadian kemarin tiba-tiba seseorang mendapat dana tranfer ketika dia klarifikasi ke Bank BRI dan tidak jadi masalah, akan tetapi timbul masalah setelah setahun kemudian. Ini yang menjadi dilema bagi masyarakat. Beliau berhak mendapat perlindungan baik dari negara maupun dari BRI sendiri sebagai nasabah dari Bank BRI,” sambung Almitro.
Almitro juga berharap kedepannya hal seperti ini tidak perlu terjadi. Sebab, Bank BRI adalah bank negara yang sudah dipercaya masyarakat Indonesia.
“Bank BRI adalah bank negara dan hal seperti ini tidak perlu terjadi. Kalau seperti ini, petinggi-petinggi yang berada di bank BRI dan sudah dibayar mahal apa kerjanya,” tegasnya.
“Selama ini masyarakat sudah percaya kepada Bank BRI. Bahkan masyarakat sudah berpikir, kita orang Indonesia buat apa saya menyimpan uang di bank lain. Tetapi kenyataan seperti ini malah bisa merugikan diri sendiri,” tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya seorang nasabah prioritas di PT Bank Rakyat Indonesia menggugat bank BUMN tersebut sebesar Rp1 triliun pasca dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Adapun gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Indah adalah menyangkut kerugian immateril karena telah dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan justru menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.