Majelis Sinode GPIB Desak Kepolisian Usut Tuntas Pelaku dan Provokator Penyerangan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan

JAKARTA, Indotimes.co.id – Majelis Sinode (MS) Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku dan provokator penyerangan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan atau dikenal dengan nama Rumah Gereja Maranatha (RGM), di Cawang, Jakarta Timur, pada 24 Juni 2024 lalu.

Hai itu, disampaikan Ketua Umum (Ketum) MS GPIB, Pdt. Drs. Paulus Kariso Rumambi MSi, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Sinode GPIB, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

“Konferensi pers ini untuk meluruskan pemberitaan yang simpang-siur, sepihak, dan tidak sesuai dengan fakta kejadian penyerangan dan pengrusakan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan oleh jemaat Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK), pada 24 Juni 2024,” kata Pdt Paulus Kariso.

Pihak MS GPIB sangat menyayangkan pemberitaan sejumlah media massa yang mengutip Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly dan Helmy Sherly Wattimury-Tetelepta alias H.S Wattimury selaku Pendeta GABK, yang menyebut bahwa kejadian tersebut merupakan bentrokan antar jemaat.

Faktanya, lanjut Pdt Paulus Kariso,
penyerangan dilakukan sepihak oleh jemaat GABK dan tidak ada aksi serangan balik dari jemaat GPIB Taman Harapan yang sebagian besar adalah ibu-ibu dan anak-anak yang berlindung di dalam gereja.

Ketua MS GPIB itu menyampaikan, selaku pemilik aset Gedung Gereja GPIB Taman Harapan, pihaknya telah memunjukkan toleransi dan kasih dengan cara memberikan izin kepada GABK untuk menggunakan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan untuk kegiatan Ibadah Hari Minggu dengan syarat rhenyampaikan permohonan secara resmi.

Baca Juga:  Polda Maluku Dilaporkan ke Kapolri dan Kompolnas

Meskipun GABK belum pernah menyampaikan permohonan resmi kepada MS GPIB atau GPIB Taman Harapan selaku pengelola gedung gereja atau RGM, kegiatan ibadah yang dilakukan jemaat GABK masih tetap diizinkan.

Larangan untuk masuk ke Gedung Gereja baru diberlakukan pada Senin (24/6), setelah jemaat G/ABK memasang papan nama dan jadwal ibadah GABK di depan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan, pada Minggu (23/7).

Dengan memasang papan nama secara permanen di lokasi atau wilayah aset GPIB Taman Harapan, jemaat GABK bukan hanya tidak mengindahkan status GPIB sebagai pemilik aset tetapi juga mengindikasikan upaya penyerobotan RGM oleh Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta yang telah dipecat sebagai Pendeta GPIB kemudian pindah menjadi Pendeta Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK) pada Mei 2014.

Pdt Paulus Kariso menegaskan GPIB merupakan badan hukum yang diakui negara melalui Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1985 yang mengatur dan mendaftarkan GPIB dalam Lembaran Negara sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama Republik Indonesia No. 35 Tahun 1988, tanggal 6 Februari 1988 tentang pernyataan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja.

Serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22/ DDA / 1969/0/13 tentang GPIB sebagai badan hukum yang dapat memiliki Hak Milik.

Baca Juga:  Jabar dan  Banten Raih Emas Hari Kedua PON XX PAPUA

“Dengan demikian, penyerangan terhadap aset atau hak milik GPIB, yaitu penyerangan terhadap Gedung Gereja GPIB Taman Harapan di Jakarta Timur adalah perbuatan melawan hukum, dan harus diusut tuntas oleh polisi dalam hal ini Polres Jakarta Timur selaku lembaga penegak hukum,” jelas Pdt Paulus Kariso.

Dia juga menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan pemberitaan sejumlah media massa dengan mengutip Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly dan Helmy Sherly WattimuryTetelepta alias H.S Wattimury selaku Pendeta GABK, yang menyebut bahwa kejadian tersebut merupakan bentrokan antarjemaat.

Apalagi penyerangan ke gedung gereja telah menimbulkan kerugian fisik berupa kerusakan pada kaca pintu aula, pintu masuk gereja, dan CCTV, serta trauma psikis bagi anggota jemaat GPIB Taman Harapan yang sedang berada di dalam gedung gereja saat kejadian.

“Kalau bentrokan berarti ada jemaat GPIB yang berhadapan dan melakukan aksi balasan atau perlawanan terhadap serangan jemaat GABK. Serangan dilakukan sepihak oleh jemaat GABK dan jemaat GPIB hanya bisa bertahan dan berlindung di dalam gedung gereja sampai ada evakuasi dari pihak kepolisian, dan sebagian dari jemaat GPIB lari ke seberang Gang Budhi karena dikejar jemaat GABK dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Pdt Paulus Kariso.

Terkait dengan pemberitaan yang menyudutkan GPIB bahkan tanpa ada cover both side terhadap jemaat GPIB Taman Harapan selaku korban penyerangan, MS GPIB meminta media massa untuk memberi ruang klarifikasi.

Baca Juga:  Organisasi dan Elemen Pers Jakarta Tolak RUU Penyiaran

Dia menegaskan, jemaat GABK tidak menunjukkan itikad baik dan menghargai kebijakan MS GPIB untuk memberikan izin penggunaan gedung gereja GPIB Taman Harapan untuk kegiatan ibadah.

Sebaliknya, itikad baik tersebut justru dibalas dengan gangguan yang dilancarkan Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta dan jemaat GABK terhadap kegiatan ibadah, dan pengrusakan fasilitas CCTV GPIB Taman Harapan, serta pemasangan papan nama GABK di aset milik GPIB, hingga aksi penyerangan dan pengrusakan gedung gereja GPIB Taman Harapan pada 24 Juni 2025.

Ketua MS GPIB juga menuntut polisi menangkap pelaku pemasangan papan nama GABK di depan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan, berikut pihak yang menjadi otak aksi tersebut.

Hal itu, sesuai dengan pernyataan Kapolres Jaktim, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, dalam pertemuan dengan MS GPIB, di Kantor Sinode Jakarta Pusat, pada 20 Februari 2024.

Saat itu, Kapolres Nicolas menyampaikan bahwa siapapun yang memasang atribut GABK atau mengganti aset GPIB menjadi GABK harus ditangkap karena melanggar hukum,

“Dengan bukti papan nama GABK yang terpasang secara permanen di depan Gedung gereja GP18 Taman Harapan, kami mita Kapolres Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, membuktikan ucapannya dan menegakkan hukum,” tandas Pdt Paulus Kariso.