SERANG, Indotimes.co.id – Kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh pihak kepolisian, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengambil sikap untuk mengajak umat islam di Banten, memantau dan mengawal proses hukum selanjutnya.
Ketua MUI Banten, Dr H AM Romly mengatakan MUI Banten mengajak kepada umat Islam agar bersabar dan tetap tenang serta menyerahkan perkara penistaan agama tersebut kepada Pemerintah. MUI Banten juga mengajak umat Islam untuk terus memantau dan mengawal prosesnya, mulai penyidikan di kepolisian, penuntutan di Kejaksaan dan proses peradilan Pengadilan.
Menurutnya, perjuangan umat Islam dan memberi dorongan moral kepada aparat pemerintah untuk menegakkan hukum secara adil dan terang-benderang dalam kasus tersebut, telah mulai membuahkan hasil dengan ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penistaan atau penodaan agama.
“Kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polri yang telah menjalankan tugasnya sesuai harapan umat Islam. Semoga Allah memberikan petunjuk, ketabahan, dan kemudahan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata H AM Romly didampingi Sekretaris Umum MUI Banten H Zakaria Syafe’i.
Pihaknya juga mengajak kepada umat Islam agar bersabar dan tetap tenang dengan terus memantau serta mengawal proses penyidikan hingga di pengadilan nanti.
“Mengimbau kepada semua lapisan masyarakat Banten untuk menjaga suasana yang tenang, rukun, dan damai ini dengan tidak melakukan gerakan yang akan membawa perpecahan dan merusak persaudaraan yang pada gilirannya dapat melemahkan kesatuan dan persatuan bangsa. NKRI harus tetap utuh dan lestari,” kata H AM Romly. Kamis (17/1/2016). (dil)