SERANG, Indotimes.co.id– Pemerintah telah menetapkan kebijakan Peniadaan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442H/2021M yang efektif berlangsung mulai dari 22 April (H-14) hingga 24 Mei (H+7). Mereka yang nekat mudik akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan. Bagi pelintas wilayah tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan akan dikarantina 5×24 jam dengan biaya yang dibebankan kepada pelanggar.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, instruksikan Bupati dan Walikota untuk secepatnya mensosialisasikan peniadaan mudik ke masyarakat.
Bagi mereka yang tetap nekat mudik, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan akan di Karantina di Posko Desa/Posko Kelurahan selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut.
Gubernur juga instruksikan bidang Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong
Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selanjutnya, Gubernur juga memerintahkan seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021, serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam sepertj banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus.
Untuk bidang pertanian dan perdagangan, Gubernur mengintrusikan untuk melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga, terutama harga bahan pangan, dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
Dalam instruksi tersebut juga disebutkan bahwa Kabupaten/Kota diperbolehkan untuk mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri sejauh tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas COVID-19. (msa)