MAKASSAR, Indotimes.co.id – Dari 11.966 Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) berdasarkan data Kemenkop dan UKM baru sebanyak 2.500 (21 persen) NPAK yang sudah
melakukan registrasi pada SISMINBHKOP (Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi).
“Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah para NPAK tersebut belum tahu, sehingga tidak melakukan registrasi ke SISMINBHKOP atau mungkin belum tertarik dalam pembuatan akta-akta koperasi,” ungkap Deputi Bidang Kelembagaan, Ir Meliadi Sembiring, dalam Temu Konsultasi NPAK se Sulsel, di Makassar, Selasa (24/10).
Padahal kata Meliadi, NPAK memiliki peran strategis dalam SISMINBHKOP.
Dalam hal ini, NPAK di Kab/Kota dapat memantau perkembangan pertumbuhan koperasi baru diwilayahnya masing-masing.
“Dan, dalam proses pengesahan badan hukum baik pendirian maupun perubahan anggaran dasar melalui SISMINBHKOP hanya NPAK yang sudah terdafatar di Kementerian KUKM dan memiliki “kode akses” dari SISMINBHKOP yang dapat mengakses dan melakukan proses pengesahan dan PAD koperasi di SISMINBHKOP tersebut,” kata Meliadi.
Karena itu, Meliadi menekankan pentingnya sosialisasi terkait dengan SISMINBHKOP terus dilakukan kepada NPAK baik yang diselenggarakan oleh Kementerian, Dinas KUKM Propinsi/Kabupaten/Kota maupun oleh Ikatan.
Seperti diketahui, lampiran Huruf Q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015, mengamanatkan, seluruh pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi dilaksanakan terpusat di Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM, (Deputi Bidang Kelembagaan) pada tanggal 15 April 2016 meluncurkan SISMINBHKOP bagi permohonan Pengesahan Akta Pendirian secara elektronik, sedangkan untuk Perubahan Anggaran Dasar Koperasi secara sistem elektronik baru dilakukan tanggal 9 Mei 2017.
Sampai dengan 24 Oktober 2017 telah disetujui dan disyahkan melalui SISMINBHKOP sebanyak 4.560 koperasi baru dan 154 Perubahan Anggaran Dasar di seluruh Indonesia.
Dalam hal pengembangannya, SISMINBHKOP juga telah menyediakan fitur baru bagi Dinas yang membidangi Koperasi di tingkat Provinsi/Kab/Kota untuk dapat memantau perkembangan pertumbuhan koperasi baru diwilayahnya masing-masing.
Dalam proses pengesahan badan hukum baik pendirian maupun perubahan anggaran dasar melalui SISMINBHKOP, NPAK memiliki peran penting.
Yaitu, hanya NPAK yang sudah terdafatar di Kementerian KUKM dan memiliki “kode akses” dari SISMINBHKOP yang dapat mengakses dan melakukan proses pengesahan dan PAD koperasi di SISMINBHKOP tersebut.
Kali ini Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Sulawesi Selatan memprakarsai penyelenggaaan “Temu Konsultasi NPAK” yang diikuti oleh 100 orang NPAK dan Kepala Dinas KUMKM Kabupaten/Kkota se Sulawesi Selatan.
Tujuan dari kegiatan ini, untuk penyegaran atau up grade pengetahuan terkait dengan peraturan perundang-undangan perkoperasian maupun hal-hal teknis khususnya terkait dengan pelaksanaan dan mekanisme proses mengakses ke SISMINBHKOP, baik untuk Notaris maupun Dinas yang membidangi koperasi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Deputi Bidang Kelembagaan minta kegiatan sosialisasi/temu konsultasi seperti ini dapat dilakukan terus baik oleh nKementerian KUKM, Dinas KUMKM Propinsi/Kabupaten/Kota dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di seluruh Indonesia, baik diselenggarakan oleh masing-masing maupun secara bersama.
Dengan demikian akan dapat terbangun adanya persamaan persepsi yang positif di antara pejabat pembina koperasi dengan para NPAK di pusat maupun daerah, yang pada ujungnya adalah dapat membantu masyarakat yang ingin mendirikan koperasi dapat terlayani dengan cepat, mudah dan murah dan ekonomi kerakyatan dalam wadah koperasi dapat tumbuh dengan baik.