JAKARTA, Indotimes.co.id – Salah satu seorang pendiri Pahlawan Nasional Wr Soepratman sekaligus Sekjend dari Organisasi Masyarakat () Kasundaan Barisan Benteng Raya Padjadjaran Angga Satria melaporkan dua oknum yang juga rekanannya berinisial FG IH dengan dengan No LP/B/5322/X/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA.

Angga melaporkan dua oknum tersebut dengan laporan Intersepsi . Ia kecewa akibat penyadapan rekaman sebuah video percakapan tanpa ijin kepadanya hingga akhirnya video perbincangan tersebar luas ke Grup (WAG) dan menimbulkan kegaduhan di internal organisasinya yang sah dan diakui negara melalui Hukun dan sesuai dengan perundang-undangan. Akibat ulah tersebut, terjadi kudeta dan deklarasi sepihak yang dianggap ilegal.

“Kita sedang obrol atau diskusi bersama. Tapi ada yang merekam tanpa ijin dan diduga menyebarkannya sampai ke WhatsApp Grup beredar luas. Akhirnya saya mendapat teguran dari internal kami dan juga pihak-pihak lain yang dirugikan,” kata Angga di Polda Metro Jaya, Rabu (25/10).

“Sudah coba bertanya baik-baik soal penyebaran video rekaman . Tapi tidak dihiraukan. Jadi saya memilih jalur hukum saja. Biar jelas, maksud dan tujuannya merekam dan menyebarkan diskusi kami tanja ijin ke area publik sampai menimbulkan kegaduhan di wilayah kami (Bogor),” sambung Angga.

Menurut Angga, dirinya dan beberapa rekannya melakukan pertemuan di kawasan Selatan. Dari obrolan tersebut ada hal sensitif yang dibicarakan. Namun tanpa ijin dan diketahui olehnya, ternyata ada yang merekam pembicaraan tersebut dan menyebarluaskannya.

“Merekam dan menyebarkannnya tanpa ijin, saya menduga ada yang ingin sengaja menjatuhkan saya dan mengadu domba organisasi kami dengan pihak lainnya. Ini bahaya sekali, kalau sampai terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Beruntung, sejauh ini kami bisa meredamnya,” jelas Angga.

Ia berharap, pihak kepolisian segera menproses laporannya dan mengusut tuntas pelaku yang merekam dan menyebarkan perbincangannya tersebut.

“Kita berharap diproses secepatnya kasus ini. Dan ini saya lakukan sekaligus memberikan pelajaran atau edukasi kepada publik, merekam tanpa ijin dan menyebarluaskan ini ada aturannya dan juga pidananya. Kita berhak melaporkannya jika tidak berkenan,” tandas Angga.