Opsi Keluarkan Perppu KPK Permudah Konstruksi Kegentingan

JAKARTA, Indotimes.co.id – Polemik dan pro kontra terhadap wacana Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu atas revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terus berkembang di masyarakat. Ada yang menganggap perlu, tak sedikit pula yang menganggap Perppu KPK tidak diperlukan.

“Perppu bukan pilihan yang utama karena ada pilihan lain yang lebih elegan dan sekaligus tidak mempermudah konstruksi kegentingan memaksa negara,” kata Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat dihubungi wartawan, Senin (7/10/2019).

Suparji menilai, dengan Perppu yang didesak agar dikeluarkan sekarang ini, maka konstruksi darurat akan menjadi dipermudah. Sehingga hal ini dikhawatirkan akan menjadi tradisi ketatanegaraan yang mengabaikan kepastian hukum.

“Karena undang-undang begitu cepat berubah. Mempertimbangkan hal tersebut maka sebaiknya tidak dikeluarkan Perppu,” ujarnya.

Suparji menegaskan, justru yang perlu dilakukan saat ini adalah sosialisasi terhadap undang-undang KPK yang baru kepada publik dengan tujuan untuk memastikan bahwa revisi tidak bermaksud untuk melemahkan KPK.

Baca Juga:  Akademisi: Berlakukan Dulu UU KPK, Baru Tempuh JR

“Tetapi merupakan penataan agar sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia,” tandas Suparji.