Panja DPR Pelajari Koperasi di Prancis

PARIS, Indotimes.co.id – Praktik berkoperasi di Prancis yang dinilai sangat baik menjadi bahan masukan bagi penyusunan RUU Perkoperasian di Indonesia.

Saat ini, koperasi di Prancis berkembang dan berperan besar dalam pertumbuhan perekonomian negaranya.

Fakta tersebut diperoleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Paris, Prancis dalam rangka memperoleh informasi dalam pembahasan RUU Perkoperasian, Senin (20/11).

Rombongan delegasi Panja Komisi VI diketuai Bowo Sidik Pangarso yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI langsung bertemu dengan Rachel Blumel, Direktur Coop De-France.

Turut mendampingi rombongan Panja Komisi VI, Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring.

“Koperasi di Prancis hidup dan berkembang sangat bagus, bahkan perekonomiannya dikuasai oleh koperasi. Karena itu kami mengadopsi hal-hal yang positif yang bisa diterapkan dalam rangka penyusunan RUU Perkoperasian,” kata Bowo.

Baca Juga:  Lirik Lagu Pedih - Last Child

Bowo menjelaskan, dalam UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 yang berlaku saat ini sangat banyak yang perlu direvisi untuk kepentingan koperasi di Tanah Air.

Sedangkan, implementasi UU Perkoperasian Prancis telah membuktikan, peran anggota koperasi sangat besar untuk meningkatkan ekonomi negaranya karena dengan tumbuhnya koperasi maka anggota koperasi juga hidup sejahtera.

Dia mengatakan, dalam pertemuan dengan Coop De-France diperoleh informasi bahwa di Prancis berkembang koperasi sektor riil seperti sektor pertanian.

Koperasi sektor ini, lanjut Bowo, mendapat perhatian khusus dengan adanya pembinaan yang menyeluruh dari pemerintah Prancis. Di sana, koperasi sektor didukung oleh kementerian teknis.

“Ini sangat penting, koperasi sektor mendapat pembinaan dan pembiayaan dari kementerian teknis. Contohnya koperasi pertanian harus didukung oleh kementerian pertanian mulai dari pengadaan pupuk hingga pembelian hasil-hasil produk koperasi,” kata Bowo.

Kelebihannya lagi, anggota koperasi pertanian di Prancis sekaligus adalah pemilik lahan, bukan pekerja. Diharapkan ke depan pemerintah Indonesia juga memetakan koperasi yang berdasarkan kepemilikan lahan sehingga koperasi sektor riil juga tumbuh, tidak hanya koperasi simpan pinjam.

Baca Juga:  Gubernur WH Tetap Akan Lawan dan Bongkar Sindikat Koruptor di Banten

Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengemukakan, banyak informasi yang diperoleh dalam kunjungan ini. Dia mengakui Prancis menerapkan 7 prinsip ICA (International Co-operative Alliance) dalam UU koperasinya.

Dia mengatakan, Perancis menerapkan UU koperasi yang bersifat umum dan khusus. Setiap koperasi sektor memiliki UU tersendiri di samping UU bersifat umum.

Selain itu, diperoleh informasi aktivitas anggota koperasi di Prancis tidak dikenai pajak. Namun dengan syarat, anggota harus mengikuti aturan, jika terbukti tidak taat aturan dikenakan sanksi pajak.

“Pembebasan pajak bagi aktivitas anggota koperasi sebagai penghargaan karena meningkatkan perekonomian anggota. Saya kira hal ini bisa dipelajari sebagai bahan masukan untuk menyusun RUU Perkoperasian,” kata Meliadi.

Coop De-France adalah perkumpulan dari 2.600 koperasi pertanian di Prancis. Coop De-France memiliki omzet 85,9 miliar Euro setara 40 persen omzet industry agri food di negara tersebut dengan lebih dari 165.000 orang tenaga kerja. Sebanyak 74 persen koperasi itu berada di pedesaan. Menurut data, tiga dari empat orang petani merupakan anggota dari minimal satu koperasi.

Baca Juga:  Internalisasi Sumpah Pemuda di Era Disrupsi Informasi