AMBON, Indotimes.co.id – Pansus Pengelolaan Pasar Mardika bentukan DPRD Provinsi Maluku menilai, perjanjian kerjasama pengelolaan 140 buah rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Mardika, antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) tidak sah alias cacat hukum.

Hal ini dikatakan, Ketua Pansus Pengelolaan Pasar Mardika, Richard Rahakbauw kepada para wartawan, di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Jumat (23/6).

Rahakbauw menjelaskan, saat Pansus melakukan pembahasan dengan pemilik ruko sebagai pemegang sertifikat SHBG, ternyata mereka punya perjanjian di bawah tangan terkait dengan kepemilikan bangunan.

Lantaran itu, Pansus menolak perjanjian tersebut, karena tidak memenuhi persyaratan sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam Pasal 13320 KUHP tentang syarat objektif.

“Minimal ada empat syarat yang dijadikan sebagai sahnya suatu perjanjian, yakni mereka yang membuat perjanjian, kecakapan dalam membuat perjanjian dalam suatu kondisi tertentu dan sifatnya halal,” papar Rahakbauw.

Baca Juga:  Ahli Hukum Perdata Unair: Gugatan Meratus Harus Ditolak

“Selain itu, perjanjian dengan PT BPT ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD secara kelembagaan, sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor: 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kerjasama Daerah Dengan Daerah Dan Pihak Ketiga,” imbuhnya.

Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, dalam peraturan Mendagri tersebut, dijelaskan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak ketiga, apabila membebani masyarakat, dan atau daerah atau belum dianggarkan dalam APBD tahun berjalan, maka perjanjian kerjasama tersebut harus melalui persetujuan DPRD secara kelembagaan.

“Sesuai mekanisme, pemerintah daerah mengusulkan MoU dan draft perjanjian kerjasama ke pimpinan DPRD, kemudian pimpinan DPRD akan menunjuk komisi terkait untuk melakukan pembahasan terhadap hal itu, lalu kemudian dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan, itu baru sah. Tetapi faktanya tahapan itu tidak lalui,” ungkapnya pula.

Baca Juga:  Pengusaha Helmut Hermawan Tolak  Keputusan Ditjen AHU Terkait Kepemilikan Saham di PT CLM

Rahakbauw berjanji, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap proses kerjasama seperti yang dilakukan oleh Pemprov Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur.