Patra Niaga Minta Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

JAKARTA, Indotimes.co.id – PT Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan yang ada melalui jalur hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Rudy Permana terkait undangan pertemuan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Dirjen PHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia di Gedung Kantor Kemenaker, Kamis (6/7/2017).

Menurut Rudy, pertemuan para pihak yang difasilitasi oleh Kemenaker terjadi tanpa hasil yang mengikat secara hukum. Bagi Pertamina, serikat pekerja PT Pertamina Patra Niaga yang resmi hanya Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN) yang diketuai oleh Dinda Rizki Lubis.

“Serikat pekerja itu tidak berafiliasi dengan federasi serikat buruh manapun di Indonesia,” katanya.

Dia menegaskan, Pertamina Patra Niaga tetap fokus menjalankan Satuan Tugas (Satgas) Idul Fitri 2017 hingga tanggal 10 Juli 2017 dan menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Baca Juga:  Menunggu Babak Baru Kerjasama PWI Jaya dan Bakrie Amanah

“Pertamina Patra Niaga menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya aktivitas masyarakat akibat aksi-aksi yang tidak bertanggung jawab di area publik oleh pihak yang mengatasnamakan AMT Pertamina Patra Niaga. Ditegaskan kembali bahwa mereka tidak memiliki hubungan kerja dengan PT Pertamina Patra Niaga,” ujarnya.

Pertamina juga meminta masyarakat untuk dapat bersikap positif dan kritis terhadap situasi yang ada, serta bijak menanggapi isu-isu yang beredar, khususnya di media sosial maupun jaringan komunikasi lainnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, sikap Patra Niaga yang mendukung penyelesaian perselisihan menurut ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan tuntutan mantan awak mobil tangki itu merupakan sikap yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

“Hubungan hukum antara para mantan AMT tersebut harus clear, apakah secara hukum mereka melakukan perjanjian hukum yang mengikat dengan Patra niaga atau dengan mitra patra niaga. Ini harus jelas,” katanya.

Baca Juga:  Guru Honor Papua Bergaji 100 Ribu Per Bulan Sukses Kuliahkan Anaknya Di Universitas Harvard AS

Menurut Sofyano, yang terpenting yang harus dilakukan Patra Niaga bahwa mereka harus komit dan menjamin bahwa angkutan BBM Pertamina kepada masyarakat tetap bisa berjalan lancar aman sebagaimana mestinya.

“Yang menjadi masalah dan akan disesalkan masyarakat adalah jika tanpa ada aksi pemogokan ternyata angkutan BBM menjadi terhalang , ini baru persoalan. Namun terbukti dan dapat dibuktikan bahwa selama ini distribusi BBM ke SPBU tetap berlangsung lancar dan aman aman saja. Ini pantas di apresiasi,” kata Sofyano.

Di sisi lain, Sofyano menambahkan, jika mantan AMT tersebut terikat perjanjian hukum dengan pihak lain dan bukannya dengan Patra Niaga, maka seharusnya gugatan atau protes dilakukan terhadap perusahaan tersebut.

“Ini juga hendaknya dipahami pihak Kemenaker yang menangani kasus ini,” ujarnya.