JAKARTA, Indotimes.co.id – Melanggar hak cipta tayangan MOLA Content & Channels, pemilik/pengelola akun media sosial dan penjual tiket/ ticket fly diseret ke pengadilan
Pemilik akun media sosial Instagram dan Telegram @bolapublik, pria berinisial MR, diseret ke Pengadilan, karena telah menayangkan cuplikan atas tayangan MOLA Content & Channels secara illegal melalui akun-akun media sosial yang dikelola.
Akibat perbuatannya tersebut, MR telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) , Semarang, Jawa Tengah pada 20 Desember lalu. MR dihukum 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan oleh Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Tak hanya MR, ibu-ibu paruh baya berinisial DS juga diseret ke pengadilan, karena menjual kode akses berlangganan untuk perangkat parabola dan set-top receiver, atau yang lazim dikenal masyarakat dengan sebutan tiket fly, yang dapat menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal. Ia menggunakan akun media sosial Facebook atas nama Gilang Anugrah, Arif Pribadi, dan Rahmat.
Adapun tiket fly adalah metode penerimaan siaran illegal melalui parabola dan set-top receiver dengan pembukaan enkripsi melalui dongle internet. Akibat perbuatannya itu, berkas perkara pidana DS dinyatakan telah lengkap memenuhi persyaratan untuk disidangkan dan yang bersangkutan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi.
Para terdakwa di atas telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels untuk dikomersialisasi. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Tim Kuasa Hukum MOLA, Uba Rialin, mengatakan upaya hukum ini terpaksa ditempuh karena sebelumnya mereka telah punya itikad baik dengan mengumumkan hak tayangan MOLA Content & Channels secara masif di beberapa kota besar. Peringatan tertulis pun pernah mereka layangkan, tapi tidak diindahkan.
“Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” kata Uba Rialin.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, di mana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut,” imbuhnya.
Dia menegaskan, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA. Segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesi, melalui media apa pun juga yang dilakukan tanpa izin.
Persetujuan tertulis atau kerja sama dari MOLA di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia. Termasuk terhadap para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.