Serang, indotimes.co.id- Pemerintah Provinsi Banten berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020. Raihan itu disampaikan oleh Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug, Kota Serang (Senin, 24/5/2021).

Atas capaian ini, Pemprov Banten di era kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy berhasil meraih opini WTP lima kali berturut sejak Tahun Anggaran 2016 hingga 2020.

“Pemprov Banten menyerahkan LKPD ke BPK sejak awal. Alhamdulillah, hasilnya telah terpotret dengan standar akuntansi pemerintahan,” ungkap Wakil Gubernur Andika Hazrumy membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Baca Juga:  Singkawang Ramadhan Fair Panpel; Tahun Depan Harus Lebih Siap Dan Meriah

Ditambahkan, hasil pemeriksaan BPK RI menjadi dasar laporan Pemprov Banten ke DPRD Provinsi Banten untuk menjadi Peraturan Daerah.

Atas temuan dan rekomendasi BPK, lanjut Wagub, telah memerintahkan kepada pejabat pengelola anggaran untuk melakukan setoran ke kas daerah tanpa menunggu batas waktu serta memberikan teguran kepada pejabat yang bersangkutan.

“Hari ini sudah diserahkan semua,” tegasnya.

Ditambahkan, pihaknya juga memerintahkan kepada sekretaris daerah dan jajaran untuk selalu meningkatkan pengendalian internal khususnya terhadap belanja tak terduga, pengelolaan kas daerah, serta pengelolaan administrasi aset daerah.

“Kami ucapkan terima kasih atas apresiasi Pak Harry atas capaian empat (4) indikator makro di Provinsi Banten. Saat ini, kami akui terjadi dampak pandemi Covid-19 terhadap jumlah pengangguran. Setiap tahun kami berusaha menekan tingkat pengangguran,” ungkap Wagub.

“Untuk indikator lainnya, kami berusaha secara maksimal pembangunan di Provinsi Banten dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Banten,” tambahnya.

Baca Juga:  Lembaga Riset Nilai Program Kemenkop dan UKM Disambut Positif   

Capaian WTP ini, lanjut Wagub, diraih oleh seluruh jajaran di Provinsi Banten yang harus dipertahankan.

“Kerjasama ini harus kita pertahankan untuk keberlanjutan pembangunan Provinsi Banten yang lebih baik,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu Anggota VI BPK RI Harry Azhar Aziz menyampaikan opini BPK RI atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dikatakan beberapa temuan dari hasil pemeriksaan ada temuan dalam penatausahaan Kas Provinsi Banten yang belum memadai, pelaksanaan Perimbangan Keuangan Daerah 2020 belum sesuai ketentuan serta kelebihan pembayaran pembangunan gedung baru.

Ditambahkan Harry, berdasar Informasi Hasil Pemeriksaan Tahun 2020 dan indikator makro untuk mencapai target pembangunan, tiga ((3) dari empat (4) indikator makro (tingkat pengangguran terbuka, IPM, gini ratio, dan angka kemiskinan, red.) Provinsi Banten jauh lebih baik dari rata-rata Nasional. 

“Saya lihat, IPM di Banten salah satu yang terbaik di Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga:  Libur Lebaran Wisatawan Mulai Padati Bali, Kapolri Minta Prokes Diperketat

Ditambahkan, pencapaian WTP baru syarat minimal. Di Provinsi Banten seluruhnya sudah mencapai syarat minimal. Kabupaten/Kota sudah WTP semua. Yang maksimal, seluruh anggaran secara maksimal berperan dalam mensejahterakan kemakmuran masyarakat.

“Masih ada satu tanggung jawab yang harus dikejar yaitu angka pengangguran,” tegasnya.

“Saya berharap Provinsi Banten menjadi Provinsi Banten di Indonesia dengan meningkatkan empat (4) empat indikator,” ungkap Harry.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menyampaikan ucapan selamat atas capaian WTP Pemprov Banten dan berusaha mempertahankannya.

“Selamat kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan jajaran atas raihan WTP,” ungkapnya.

Turut hadir : Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Arman Syifa, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala OPD, serta para tamu undangan. (msa)