Serang, indotimes.co.id- Pengacara Gubernur Banten Agus Setiawan menegaskan komitmen kuat Gubernur dalam pemberantasan korupsi. Kalaupun Gubernur Wahidin Halim dikaitkan dalam kasus Dana Hibah Pondok Pesantren oleh pengacara tersangka, menurut Agus, itu merupakan bagian dari gaya pembelaan dan hal biasa dalam proses hukum. 

Menurut Agus, mekanisme pembentukan aturan terkait dengan dana hibah pondok pesantren baik Peraturan Gubernur Tahun 2017 untuk penyaluran Tahun 2018, maupun Tahun 2019 untuk penyaluran Tahun 2020, bersumber dari peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah. Peraturan ini dipastikan bersumber dari Undang-Undang. 

“Jadi apa yang diserap oleh Peraturan Gubernur, tidak boleh berkurang dari apa yang telah diatur oleh Undang-undang,” ungkapnya.

“Misalnya, ada isu bahwa Gubernur membolehkan tidak adanya monitoring. Lah bagaimana itu bisa dilakukan oleh Gubernur sementara peraturannya jelas monitoring itu backbone (dasar utama, red) dari penyaluran,” tambah Agus.

Baca Juga:  Sandiaga Uno: Liga Selancar Dunia Krui Pro 2022 Bangkitkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi

Dikatakan, untuk menyebut sebuah peristiwa hukum, perlu untuk melihat filosofinya dulu. Pertama apakah ada  benturan antara das sein (fakta yang terjadi, red) dan das sollen (apa seharusnya secara hukum). Jika ada, maka harus dipastikan dulu titik benturannya ada dimana. 

“Antara das sein dan das sollen adalah antara Peraturan Gubernur dengan penerimaan. Dalam rangkaian itu kan terjadi puluhan step (tahapan, red). Kemudian step kesalahannya tuh ada di pemotongan setelah paska pencairan. Maka dimana ada korelasi Gubernur di situ? Kecuali kalau Gubernur memerintahkan, melakukan pemotongan,” kata Agus.

Apa yang disampaikan oleh pengacara tersangka Kasus Pemotongan Dana Hibah Ponpes, kata Agus, lebih baik dikumpulkan dan dijadikan bahan analisis untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.

“Bukan rumbat rambet kaditu kadie (bukan melebar ke sana ke sini, red). Jadi enggak bijaksana lah,” ungkap Agus.

Baca Juga:  UMB Kembali Gelar Career Fair, Untuk Serap Alumni Masuk Dunia Kerja

“Buat kita clear. Kalaupun ada benturan antara das sein dan das sollennya itu bukan di Peraturan Gubernur-nya, tapi mungkin di paska pencairan. Tentu ini menjadi ranah penyidikan,” tambahnya.

Karenanya, sebagaimana Gubernur yang menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati Banten, Agus juga meminta semua pihak untuk mempercayakan proses hukum tersebut kepada Kejati. 

“Kita percayakan bahwa teknik-teknik penyidikan dan teknologinya sendiri sudah sangat canggih, mereka (Kejati, red) juga sangat tahu apa yang harus dilakukan. Gak usah di interupt oleh  pendapat-pendapat yang tidak berdasar,” tegas Agus . 

Terkait dengan kesaksian, Agus tegaskan komitmen itu.

“Ada kewajiban setiap warga negara pada saat dia dibutuhkan menjadi saksi, dia harus mentaati atau bersedia dijadikan jika ia memiliki pengetahuan, ini kewajiban yang tercantum dalam KUHP,  justru kalau tidak hadir malah jadi salah,” pungkasnya (msa)

Baca Juga:  Destinasi Wisata Banten di Zona Hijau dan Kuning Dibuka Kembali