JAKARTA, Indotimes.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen uang tiket kereta api hingga keberangkatan 17 Juni 2020, di mana sebelumnya hanya sampai keberangkatan 4 Juni 2020
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, ketentuan pengembalian penuh tersebut berlaku untuk pembatalan mulai tanggal 5 Juni 2020 untuk keberangkatan 5 Juni sampai 17 Juni 2020.
“KAI memperpanjang periode pengembalian 100 persen tersebut dikarenakan masih dibatalkannya perjalanan KA jarak jauh reguler sampai dengan saat ini,” kata Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurut dia, saat ini terdapat 7.077 tiket yang belum dibatalkan atau 20 persen dari total 36.097 tiket yang sudah terjual pada periode 5 Juni sampai dengan 17 Juni 2020 di mana tanggal tersebut merupakan tanggal terakhir KAI menerapkan pemesanan tiket H-90.
Pembatalan melalui KAI Access dilakukan selambat-lambatnya tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Uang pembatalan akan ditransfer ke rekening yang terdaftar paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pembatalan.
Adapun pembatalan tiket di loket stasiun dapat dilakukan sampai H+30 dari tanggal keberangkatan. Uang pembatalan akan dikembalikan langsung secara tunai.
“Kami tetap mengimbau penumpang untuk melakukan pembatalan melalui KAI Access. Selain lebih mudah, penumpang juga tidak perlu keluar rumah untuk menjaga physical distancing,” ungkap Joni.