JAKARTA, Indotimes.co.id – Pengusaha Nikel asal Sulawesi Selatan, Helmut Hermawan menyatakan menolak keras keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait perubahan kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Adapun surat persetujuan Ditjen AHU tersebut telah diterbitkann tertanggal 31 Oktober 2022 setelah adanya pengajuan dari Notaris Oktaviana Anggraeni tertanggal 13 September 2022. Menurutnya, hal tersebut dianggap melawan hukum.
Di mana surat persetujuan Direktur Jenderal AHU tersebut baru saja dikeluarkan tertanggal 31 Oktober 2022. Penolakan tersebut disebabkan karena para pemilik saham PT CLM yang sah secara hukum berdasarkan akta otentik pendirian beserta perubahan sebelumnya.
“Tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham baik secara langsung maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lainnya,” kata Helmut dalam keterangannya, Senin (7/11).
Menurut dia, saat ini para pihak sedang melakukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri terkait polemik sebelumnya yang terjadi antara Aserra Group dan para pemegang saham PT Asia Pacific Mining Resources.
Helmut menduga terjadinya penyorobat tersebut disebabkan atas adanya intervensi yang dilakukan pihak lain maupun aparat yang diduga melakukan permainan pada kasus ini. Sementara saat ini kondisi di area tambang PT CLM telah berkeliaran oknum aparat keamanan (Kepolisian) yang mengganggu proses produksi dengan terkesan membela pihak PT Aserra Mineralindo Investama.