Perppu Tak Selesaikan Masalah, PPP Usul Legislatif Review

JAKARTA, Indotimes.co.id – Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terus bergulir.

Tiga hari lagi atau tepatnya 17 Oktober mendatang, UU KPK yang baru berlaku secara otomatis.

Ini setelah sebulan disahkan DPR RI Periode 2014-2019 dalam Rapat Paripurna pada 17 September lalu.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, mengatakan bukan menerbitkan Perppu jalan merevisi UU KPK baru.

“Kalau tanyanya saya atau PPP opsinya legislatif review itu menjadi relevan ketika ada elemen masyarakat mengajukan JR ke MK. Caranya gimana begitu alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk di Prolegnas kita bicarakan sekaligus prolegnas 2020 pemerintah ajukan revisi UU KPK atas UU hasil (UU KPK) revisi itu,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Anggota DPR RI ini menilai, bukan tak mungkin 9 fraksi di DPR menolak Perppu yang mungkin diterbitkan presiden

Baca Juga:  Laga Seru Perebutan Tiga Medali Emas Terakhir Gulat PON XX Papua

“Kalau mayoritas fraksi menilai tidak pas, bisa saja ditolak. Kan itu tidak menyelesaikan masalah,” kata Arsul.

Arsul mengaku tak ingin ada pihak yang membenturkan DPR terkait Revisi UU KPK yang baru disahkan ini.

“Kalau dipaksakan kemudian ditolak DPR akan timbul ketegangan baru. Daripada tegang terus-terusan lakukan legislatif review. Ini bisa cepat kok, setelah AKD terbentuk akhir bulan ini, November bekerja paling lambat Januari diusulkan revisinya,” kata Arsul.