JAKARTA, Indotimes.co.id – Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) pimpinan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Semuel Samson melayangkan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Kementerian Hukum dam HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kita minta agar Menkumham juga mengesahkan seluruh lampiran yang kami mohonkan, sah dan dapat diterima menurut hukum,” kata Safril Partang bersama Haris Sudarno dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/10).
Gugatan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukumnya yaitu Safril Partang, Abdul Lukman Hakim dan Mohammad Aqil Ali itu meminta agar Menkumham segera merespon Surat Permohonan No 001/DPN PKPIND/VIII/2016 tentang pengesahan Kepengurusan DPN PKP Indonesia periode 2015-2020 dan pengesahan AD/ART hasil perubahan hasil KLB PKP Indonesia pada 22-24 Agustus 2016.
KLB PKP Indonesia tersebut, menurut Safril, merupakan amanat Menkumham sebagaimana Surat tertanggal 29 Juli 2016 No AHU.4.AH.11.01-40. “Dalam Surat Menkumham tersebut intinya menyatakan, Kemenkumham RI telah mencatat dalam data base Parpol yang semula Ketua Umum PKP Indonesia Isran Noor berubah menjadi Pjs Ketua Umum Haris Sudarno, sampai terbentuknya Kepengurusan definitif yang dibentuk melalui Kongres Luar Biasa,” ujar Safril.
Oleh karena itu, DPN PKP Indonesia melalui gugatan itu mendesak Menkumham agar mengesahkan Kepengurusan hasil KLB 22-24 Agustus lalu tersebut. Gugatan ini juga mereka layangkan mengingat sudah dekatnya pemilihan Kepala Daerah serentak 2017.
“Melalui gugatan ini PKP Indonesia pimpinan Pak Haris Sudarno Meminta agar beliau tetap melaksanakan kepemimpinan partai. Dan permintaan ini dimohonkan sebagai permohonan provisi dalam gugatan tersebut sampai diperolehnya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Safril.
Haris Sudarno meminta agar seluruh Kepengurusan DPP dan DPK PKP Indonesia di semua tingkatan agar tetap konsisten melaksanakan amanat AD/ART Partai hasil KLB Tanggal 22-24 Agustus 2016.
Pada kesempatan terpisah, Panitera PTUN Jakarta membenarkan telah menerima gugatan dari DPN PKP Indonesia pimpinan Haris Sudarno “Sudah terdaftar di Kepaniteraan dengan register perkara No: 256/G/2016/PTUN-Jkt tertanggal hari ini,” ujar Wahidin SH MM di kantornya. (ach)