Polda Jabar Belum Dapat Informasi Terkait DPO Istri Ketua Parpol Di Jabar

JAKARTA, Indotimes.co.id – Polda Jawa Barat belum mendapat informasi terkait wanita berinisial RM buronan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RM buron dalam perkara tindak pidana penipuan terkait joint operasional pertambangan di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada 15 Juli lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/193/IV/2018 SPKT Polda Sultra tanggal 6 April 2018, Direktur PT Duta Nikel Indonesia (DNI), Theo Lay Yong alias Michael melaporkan Komisaris PT DTGP, RM atas dugaan tindak pidana penipuan terkait joint operasional pertambangan.

Dikonfirmasi terkait DPO Polda Sultra, apakah ada koordinasi dengan Polda Jabar untuk kasus yang melilit RM disebut-sebut istri dari ketua partai politik di Jawa Barat, Taufik Hidayat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, menyatakan penangkapan DPO dimana atau bagaimana infonya.

Baca Juga:  Pembukaan dan Penutupan Asian Games 2018 Yang Akan Berlangsung di Jakarta

“Belum ada informasi di saya,” kata Kombes Trunoyudo saat dihubungi, Kamis (8/8/2019).

Seperti diwartakan media online transaktual.com bahwa ada Istri Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat Taufik Hidayat, yang tergiur dengan tawaran pengurusan ijin penambangan, akhirnya tertarik untuk menyelesaikan segala bentuk perijinan pertambangan, tetapi kenyataannya gagal dan diduga bermasalah sehingga dilaporkan Pengusaha selanjutnya berurusan dengan penegak hukum, besar dugaan ada keterkaitan dengan masalah izin tambang di Kendari.

“Sepertinya kasus sudah ditangani Polda, dan status DPO, juga sudah ada Pengusaha yang melaporkan” ujar sumber tersebut.

Diberitakan penasultra.com, sesuai dengan Surat Kejati Sultra Nomor B-1530/P.3.4/Eoh/1/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang pemberitahuan susulan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Komisaris PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) inisial RM yang dinilai melanggar pasal 378 KUHP.

Bersamaan dengan itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka RM.

Baca Juga:  Bulan Ramadan Momentum Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Solidaritas Sesama Manusia

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart mengungkapkan, sebelumnya penyidik telah berupaya melakukan penjemputan terhadap tersangka di kediamannya di Apartemen Taman Rusunawa Kelurahan Menteng, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis 11 Juli 2019 lalu.

Namun, upaya penjemputan yang dilakukan dengan surat perintah tugas dan surat perintah membawa dan menghadapkan RM guna penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejati Sultra tersebut, gagal.

“Pada saat penjemputan penyidik mendapati kendala dimana ada seseorang yang mengaku sebagai oknum aparat menghalangi tindakan penyidik,” ungkap Harry melalui press rilisnya baru-baru ini.

Dengan demikian, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, tim penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Kejati guna melakukan upaya paksa selanjutnya.

“Namun yang bersangkutan hingga saat ini masih berada di luar Kota Kendari,” tekan Harry. (ANP)