JAKARTA, Indotimes.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dilaporkan ke Kapolri dan Kompolnas oleh ahli waris pemilik lahan yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Lahan, Elizabeth Tutupary menilai, jajaran Polda Maluku tdak profesional dalam menangani kasus sengketa lahan warga yang diduga dilakukan PT PLN (Persero), dimana sebidang lahan yang diklaim secara sah dan berkekuatan hukum tetap dimiliki oleh Muskita/Lokollo, diduga diserobot oleh PLN untuk pendirian Gardu Hubung Listrik A4.

“Pemilik lahan yang terdiri 13 Ahli waris pengganti melaporkan pihak Polda Maluku ke Kapolri dan Kompolnas RI di Jakarta terkait diterbitkannya SP2HP/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimum Tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021 Ditreskrimum,” kata Tutupary yang mewakili Marthin Stevanus Muskita, Daniel Lokollo, dan Novita Muskita yang dikuasakan oleh 13 ahli waris, Sabtu (18/9) malam dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (19/9).

Menurut Tutupary, dalam surat itu, Polda menyebut belum ada unsur pidana. Namun mereka tidak memberikan alasan hukum. Ahli Waris sempat menyurat ke Kapolda Maluku untuk menanyakan alasan. Namun lagi-lagi dijawab secara lisan dan mengambang dan tidak mau dijawab secara tertulis.

Baca Juga:  55 Tahun Fikom Moestopo Melalui Ekspresi Komunikasi

“Tiga Ahli Waris mengajukan Permohonan Penegakan Hukum Terhadap Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STTLP/267/V/2021/SPKT/MALUKU,” ujar Tutupary.

Sebagaimana diketahui, lahan yang disengketakan itu berada di Dati Sopiamaluang, yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950, lahan itu milik Simon Latumalea.

Kepemilikan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Tanggal 5 April 1950. Tutupary menjelaskan kronologi sengketa lahan warga dengan PLN di Ambon yang menjadi perkara tersebut.

Berdasarkan putusan Pengadilan  Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 atas nama Simon Latumalea yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 5 April 1950 dan dipertahankan oleh adik perempuan Simon Latumalea bernama Maria Muskita/Latumalea dan penggugat merupakan pengganti ahli waris yang sah sebanyak 13 orang diberikan kuasa secara notariil kepada kami bertiga.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Anak Nasional 2019, Kemenpora Launching Program Pemuda Sahabat Anak

Kemudian, pahan di Dusun Dati Sopiamaluang tersebut telah diEksekusi tertanggal 25 Maret 2011 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan tertanggal 11 April 2011 oleh PN Ambon.

“Pada saat dilakukan eksekusi pada tanggal 6 April 2011, sebanyak 116 kepala keluarga dan satu bangunan Gardu Hubung milik PLN, dimana 115 KK keluar dengan sukarela meninggalkan lokasi, namun bangunan Gardu Hubung milik PLN masih tetap berdiri dan pada saat itu PD Panca Karya melakukan perlawanan,” ungkap Tutupary.

Meskipun Panca Karya secara bangunan tidak berada dalam lokasi, tetapi pihak Panca Karya melakukan perlawanan terhadap eksekusi dengan Nomor Perkara Perlawanan 55/Pdt.PLW/2011/PN.AB dan oleh Pengadilan Negeri Ambon menolak perlawanan tersebut, namun PLN tidak mengambil langkah hukum apapun.

Selanjutnya, setelah Perlawanan Eksekusi Panca Karya ditolak maka Para Ahli Waris digugat secara perdata dengan Putusan sebagai berikut, perkara Perdata 103/Pdt.G/2012/PN.AB, Putusan Nomor 12/PDT/2014/PT AMB. tanggal 2 Juli 2014; Putusan Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 3055 K/Pdt/2014 tanggal 12 Mei 2015.

Baca Juga:  Ahli Hukum Perdata Unair: Gugatan Meratus Harus Ditolak

“Dengan amar yaitu menyatakan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: JACOB WENAND CHRISTIAN HUWAE, S.E, M.M. tersebut tidak dapat diterima; serta Putusan PK 828/PK/PDT/2017 dengan Amar Menolak Permohonan Peninjauan Kembali PD Panca Karya,” kata Tutupary.

Lebih lanjut dia mengatakan, terhadap SHGB milik Panca Karya juga terdapat Putusan Pidana atas nama Alexius Anaktototy No 139/PID.B/2014/PN.Amb. Yang bersangkutan didakwa bersalah karena membuat risalah pemeriksaan data yang dipalsukan atas perpanjangan SHGB milik PD Panca Karya dan yang bersangkutan sudah ditahan.

“Putusan Pidana Jacob Wenand Christian Huwae dengan nomor perkara  21/Pid.B/2019/PN.Amb, karena menggunakan SHGB yang diperpanjang berdasarkan risalah pemeriksaan data yang dipalsukan untuk bukti dalam gugatan perdata dan yang bersangkutan telah ditahan,” kata Tutupary.