JAKARTA, Indotimes.co.id – Kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan senilai Rp2,5 miliar di Polres Samosir, Sumatera Utara yang melibatkan Bripka Arfan Saragih berbuntut panjang.
Bahkan, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji akan menindak tegas pejabat atau mantan Kapolres Samosir yang terlibat.
Hingga kini sejumlah mantan anggota dan kapolres Samosir juga diperiksa Propam Polda Sumut. Salahsatunya adalah mantan Kapolres Samosir yang kini menjabat sebagai Kapolres Belawan AKBP, Joshua Tampubolon.
“Untuk AKBP Josua Tampubolon diperiksa tentang terjadinya dugaan penggelapan uang pajak kendaraan bermotor saat menjabat sebagai Kapolres Samosir sebelumnya,” Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (28/3) kemarin.
Sebagai informasi, penggelapan pajak yang dilakukan Bripka Arfan Saragih dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat, Pangururan Samosir ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga tahun 2023 awal.
Namun, usai kasus ini mencuat Anggota Sat Lantas Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih diduga tewas bunuh diri minum racun sianida pada 6 Februari lalu.
Padahal sebelumnya, Bripka Arfan Saragih berjanji akan membongkar kasus dugaan penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan, Sumatera Utara.
Sayangnya, itikad baik tersebut batal lantaran Bripka Arfan Saragih tewas diduga bunuh diri sebelum niatnya terlaksana.
Hal tersebut diutarakan oleh kuasa hukum Bripka Arfan Saragih, Fridolin Siahaan kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (24/3/2023) lalu.
Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih terus mengumpulkan bukti. Sejauh ini kurang lebih hampir 200 masyarakat yang sudah melapor.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi sudah menjelaskan proses atau modus yang dilakukan Bripka Arfan Saragih dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan Samosir dalam menggelapkan pajak kendaraan dengan memberi kertas atau nota palsu kepada masyarakat.
Menurutnya, notes pajak merupakan kertas yang ada bersama dengan STNK atau Surat Ketetapan Pembayaran PKB, BBNKB, SWDKLLJ dan PNPB.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mencetak sendiri notes tersebut, bukan resmi dari UPT Samsat pangururan, Samosir. Bahkan, Bripka Arfan dan pegawai Bapenda juga bersekongkol menggelapkan pajak dengan cara pura-pura melayani masyarakat.
Caranya, masyarakat yang membayar pajak seharusnya mendatangi loket satu persatu. Namun dengan modus ini, wajib pajak langsung diarahkan dari loket 1 langsung ke loket 5 untuk pembayaran.
Setelah membayar di loket 5, masyarakat diberi Surat Ketetapan Pembayaran PKB, BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP palsu oleh Bripka Arfan dan komplotannya.
Sementara uang yang dibayarkan masyarakat tidak disetorkan ke negara, melainkan masuk ke kantong pribadi. Masyarakat yang membayar pajak juga tidak mendapatkan stempel di STNKnya.
Menurut Kombes Hadi, setiap orang yang telah membayar pajak kendaraan bermotor, pada STNK bagian kanan bawah diberi stempel sesuai dengan sudah berapa kali ia membayar pajak dalam kurun waktu lima tahun sebelum mengganti STNK.
Tidak hanya wajib pajak, menurut Kombes Hadi, Bripka Arfan dan komplotannya diduga juga menipu warga lain yang melakukan bea balik nama kendaraan II (BBNK II) dan mutase kendaraan.
Hingga kini, penyidik juga masih mencari tahu, dimana kertas atau notes pajak palsu tersebut dicetak oleh Bripka Arfan.