Politikus PKS Tak Sepakat Perppu KPK, Sarankan Adu Argumen di MK

JAKARTA, Indotimes.co.id – Presiden Jokowi didesak sejumlah pihak agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai hal itu merupakan hak prerogatif presiden. Namun Nasir menyarankan, jika langkah itu yang dipilih, sebaiknya menunggu UU KPK hasil revisi disahkan.

“Menurut saya, sambil UU itu diundangkan, lalu kemudian dipraktekkan dan dievaluasi dalam waktu tertentu, kemudian pihak-pihak yang tidak sejalan dengan norma-norma itu melakukan uji materi,” kata Nasir kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).

Sembari berjalannnya waktu, Nasir menyebut pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU komisi antirasuah hasil revisi itu bisa mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketimbang perppu, menurut Nasir, langkah itu lebih tepat untuk dilakukan.

“Oleh karena itu sebagai negara hukum yang demokratis maka sudah selayaknya dan sepatutnya kekuatan argumentasi kita itu kita arahkan ke Mahkamah Konstitusi,” kata mantan anggota Komisi III DPR itu.

Baca Juga:  Relawan Guntur Siap Kawal Program Ketahanan Pangan dan Hilirisasi, Prabowo-Gibran

Lebih jauh, Nasir berpandangan, presiden mesti menjelaskan secara ilmiah soal revisi UU KPK kepada publik, apalagi di tengah desakan agar menerbitkan perppu. Sebab, Nasir khawatir fungsi MK malah tidak dipilih untuk menyelesaikan masalah perundang-undangan.

“Kita khawatir akhirnya kita punya Mahkamah Konstitusi tapi kemudian kita tidak manfaatkan, kita tidak salurkan kekuatan kita ke situ. Seharusnya memang kalangan akademisi atau civitas akademika itu seharusnya mengerahkan kekuatan akal pikiran ke MK, jadi sambil berjalan,” tandasnya.

Nasir menyayangkan anggapan beberapa pihak yang menyebut perppu adalah jalan pintas dan menganggap menempuh jalur di MK tidak efektif karena cenderung memakan waktu lama. Sebab, lanjut Nasir, jalan yang konstitusional adalah dengan menguji UU hasil revisi itu ke MK.

“Kalau mau menguji UU itu, apakah konstitusional ya ke MK. Jangan berpikir kok lama sekali ya, butuh waktu. Selama ini temen-temen yang mengatakan itu lama ketika mengadukan atau melakukan uji materi juga lama, makanya ada beberapa aktivis mengatakan ‘oh lama itu’ nanti di MK, selama ini kan mereka juga melakukan Uji materi lama juga,” pungkas Nasir.

Baca Juga:  Kemenkop Apresiasi Program Pertamina UMK Academy untuk Atasi Persoalan UMKM