Polres Tangsel Didesak Tangkap Pelaku Eksekusi Ilegal Rumah yang Ditempati Pati (Purn) TNI AL

Jakarta. Indotimes.co.id – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Besar (AKBP) Faisal Febrianto didesak agar memerintahkan anak buahnya untuk segera memeriksa SF yang memberikan kuasa kepada Drs. Sopar Jefry Napitupulu dan anak buahnya untuk melakukan eksekusi tanpa penetapan pengadilan atas rumah yang ditempati Purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut (AL), Dipo Raharjo (76 tahun) bersama istri serta cucunya.

Rumah yang terletak di Jalan Sumatra C.1/16 Villa Bintaro Regency Kelurahan Pondok KacangTimur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten itu dieksekusi secara paksa dan tidak manusia oleh Drs. Sopar Jefry Napitupulu dan anak buahnya, pada Rabu, 29 Maret 2023.

“Kami ke sini tadi untuk bertemu Kapolres Tangsel. Kami mendesak beliau agar segera tahan SF dan Sopar Jefri Napitupulu dkk. Mereka telah melakukan tindak pidana yang sangat merugikan Dipo Raharjo (76 tahun) bersama istri serta cucunya dan klien kami, FR pemilik rumah yang dieksekusi secara liar itu,” tegas Kuasa Hukum FR, Dr.Siprianus Edi Hardum, S.H, M.H, kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Kamis (6/4/2023).

Dominikus menegaskan, kalau Polres Tangsel tidak segera menetapkan SF dan Sopar menjadi tersangka serta tidak menahan mereka, maka ke depannya mereka akan melakukan eksekusi liar lagi. Jangan biarkan tindakan melawan hukum merajalela. “Eksekusi tanpa penetapan pengadilan merupakan tindakan main hakim sendiri. Oleh karena itu segera tangkap SF dan Sopar Jefri Napitupulu serta anak buahnya melakukan eksekusi,” tegas Edi Hardum.

Baca Juga:  Munas VIII Purna Paskibraka, Verifikasi 2 Balon Ketum PPI, Airin dan Gousta

Dominikus mengatakan, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan SF dan Sopar dkk telah dilaporkan ke Polres Tangsel dengan nomor laporan adalah Nomor TBL/B/617/III/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, Kamis, tanggal 30 Maret 2023. “Kami ke sini tadi selain mau bertemu Bapak Kapolres juga untuk mengecek siapa-siapa penyidik yang menangani laporan kami. Kami minta segera ditindaklanjuti,” tegas Dominikus.

Sebagaimana diberitakan Sopar dkk melakukan eksekusi paksa (illegal) rumah yang ditempati Bapak Dipo Raharjo (76 tahun) yang terletak di Jalan Sumatra C.1/16 Villa Bintaro Regency Kelurahan Pondok KacangTimur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Para pelaku yang berjumlah 12 orang melakukan eksekusi secara melawan hukum atas rumah tersebut dipimpin oleh Drs. Sopa Jefry Napitupulu, Rabu, 29 Maret 2023.

Sopar Jefry Napitupulu mengaku mendapat kuasa dari SF. Mereka memaksa mengeluarkan kasus, lemari, kursi, dan mencopot AC. Bahkan mereka masuk ke rumah dengan memaksa mendobrak pintu rumah, sehingga pintu rumah rusak.

Baca Juga:  Dinas Pertanian Kota Bekasi, Mencatat Persawahan Menghasilkan 3.325 Ton Beras

“Kami telah melaporkan Drs.Sopar Jefry Napitupulu dkk dan saudari SF ke PolresTangerang Selatan dengan dugaan para terlapor melanggar Pasal 370, 335 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun lebih,” kata Edi Hardum.

FR merupakan anak kandung dari Pati (Purn) AL Dipo Raharjo. Rumah tersebut merupakan objek sengketa antara FR versus saudari SF.

FR tengah melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap SF dkk di Pengadilan Negeri Tangerang atas sengketa rumah tersebut. “Sidang pertama atas gugatan tersebut baru akan mulai 12 April 2023, namun pihak SF melakukan eksekusi. Eksekusi liar pula. Ini kan sama sekali melanggar hukum,” tegas Dr.Edi Hardum dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini.

Edi Hardum mengatakan, eksekusi tanpa melalui penetapan pengadilan merupakan tindakan main hakim sendiri dan jelas melanggar hukum. Oleh karena itu, polisi harus melindungi siapa pun yang menjadi korban eksekusi tanpa melalui proses di pengadilan ini. “Polisi jangan biarkan masyarakat main hakim sendiri,” tegas Edi.

Baca Juga:  Pentingnya Moderasi Beragama dan Cinta Tanah Air dalam Menghadapi Ideologi Transnasional

Abaikan Laporan SF

Pada kesempatan itu, Edi Hardum dan Dominikus Darus juga meminta polisi agar mengabaikan laporan SF atas Bapak Dipo Raharjo dengan tuduhan penyeboran yang dapat dijerat Pasal 167 KUHP.

“Lha, Bapak Dipo Raharjo dan istrinya sudah puluhan tahun menempati rumah itu, beliau bangun sendiri rumah itu. Jadi tuduhan penyerobotan dengan dugaan melanggar Pasal 167 KUHP merupakan sebuah kesalahan besar. Anak SD saja tahu itu bukan penyerobotan,” tegas Dominikus Darus.
Edi Hardum meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya yang baru ini agar memonitor kerja semua Polres termasuk Polres Tangsel.

“Ini demi wibawa hukum dan Polri sendiri. Jangan biarkan masyarakat yang merasa mempunyai uang atau orang mempunyai kekuasaan bisa memainkan hukum. Kami percaya Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri sekarang professional menegakan hukum dengan semboyan Presisisi: prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan,” kata Edi Hardum.