Posko Informasi Tagihan PLN Terima Ribuan Aduan Pelanggan
Foto Humas PLN

JAKARTA, Indotimes.co.id – PT PLN (Persero) terus membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Hal ini sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian terhadap pelanggan, serta merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga akibat pandemi Covid-19.

Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan, Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.663 aduan pelanggan hingga 8 Juni 2020, dari 8.275 aduan atau sebesar 92,6 persen yang masuk ke Contact Center PLN 123 se-Indonesia.

“Posko aduan tagihan listrik secara pro aktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik,” kata Yuddy Setyo dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (10/6).

Baca Juga:  Saat Para Pedagang Pasar Luapkan Kegembiraan ke Kapolri Karena Tersedianya Stok Minyak Curah

Pihaknya menyadari beberapa pelanggan mengalami kenaikan tagihan listrik akibat adanya pandemi Covid-19. Melalui posko pengaduan tersebut pihaknya pro aktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut.

Selain itu, melalui posko ini, PLN juga akan melakukan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123 untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam. “Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” ujar Yuddy.

Dia menambahkan, PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik, Kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik, akibat adanya pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

Baca Juga:  Kreasi Bhayangkari Nusantara 2023: Gelar Talkshow Stunting Menjaga Tumbuh Kembang Anak Indonesia

“Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan,” ungkapnya.