Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pengarahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024). (Dok. Antaranews)

JAKARTA, Indotimes.co.id – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan kebijakan baru yang menjamin kesejahteraan kesehatan para menteri negara setelah mereka menyelesaikan masa jabatannya.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, pemerintah memastikan para mantan pejabat tinggi tersebut tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak meski telah pensiun dari dunia politik.

Dalam peraturan yang dapat diakses melalui laman jdih.setneg.go.id pada Kamis, dijelaskan bahwa mantan menteri negara serta Sekretaris Kabinet berhak menerima jaminan pemeliharaan kesehatan yang diperpanjang setelah masa tugasnya selesai. Tidak hanya mereka, jaminan ini juga mencakup pasangan sah yang terdaftar secara resmi. Layanan kesehatan ini akan diberikan melalui mekanisme asuransi kesehatan dengan kendali mutu dan biaya.

Jaminan kesehatan yang diberikan mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari promotif, preventif, hingga kuratif dan rehabilitatif, tergantung pada kondisi medis dan usia.

Baca Juga:  Merajut Rekonsiliasi di Bulan Suci, Ormas Keagamaan Berperan Penting

Salah satu hal yang menarik dari kebijakan ini adalah perbedaan durasi jaminan berdasarkan usia mantan pejabat. Mereka yang pensiun di bawah usia 60 tahun akan mendapatkan jaminan selama dua kali masa jabatan mereka. Namun, bagi yang telah berusia 60 tahun atau lebih saat purnatugas, jaminan kesehatan diberikan seumur hidup.

Fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk melayani mantan pejabat tersebut adalah milik pemerintah atau badan usaha milik negara di dalam negeri, sehingga memastikan bahwa layanan ini dapat diakses dengan mudah.

Lebih jauh lagi, premi asuransi kesehatan untuk jaminan ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat dan dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, ada ketentuan penting yang membatasi hak tersebut. Bagi menteri yang dijatuhi hukuman pidana dengan keputusan hukum tetap, atau yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka, jaminan ini tidak akan diberikan.

Baca Juga:  Yayasan Etika Moral Indonesia bersama Ceng It Thian Kun Bio Rayakan Cap Go Meh

Jika seorang menteri meninggal dunia setelah purnatugas, maka jaminan kesehatan dialihkan kepada pasangan yang ditinggalkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perpres ini resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada hari yang sama setelah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.