Presiden Serahkan Kasus e-KTP kepada KPK
Presiden Joko Widodo

JAKARTA, Indotimes.co.id – Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebut sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana dari proses pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Penyebutan nama-nama ini disampaikan pada sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta.

Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada para penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Azas praduga tak bersalah. Sudah, serahkan ke KPK,” ujar Presiden kepada para jurnalis usai menghadiri Peresmian Pembukaan Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2017 di JI-EXPO Kemayoran, Jakarta, pada Sabtu, 11 Maret 2017.

Presiden pun meyakini bahwa para penyidik KPK akan bekerja secara profesional guna menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

“Saya ingin ini diproses yang benar dan saya yakin KPK bertindak profesional terhadap kasus ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Seruan Elemen Pemuda, Mahasiswa dan Buruh Mengawal Pembangunan IKN

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menambahkan bahwa program e-KTP berubah menjadi masalah besar akibat adanya kesalahan sistem dan penyalahgunaan anggaran.

“Sekarang menjadi bubrah semua gara-gara anggaran (pengadaan e-ktp) dikorup,” kata Presiden.

Oleh karena itu, Presiden meminta agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan. Mengingat pentingnya program e-ktp guna menyelesaikan sejumlah masalah di Tanah Air, mulai dari masalah kependudukan hingga Pilkada.

“Sebetulnya kalau e-KTP ini jadi dan benar, kita bisa selesaikan banyak sekali masalah, misal urusan paspor tanpa fotokopi KTP, SIM, perbankan, perpajakan, urusan Pilkada. Semuanya kalau sistem yang kita bangun benar ini sudah rampung,” ucap Presiden.