JAKARTA, Indotimes.co.id – Sidang dengan Nomor Perkara 324/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 9 Agustus 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (15/9/2021) berlangsung singkat sekitar 12 menit.
Sidang keenam tersebut menyoal permasalahan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan menghadirkan Majelis Hakim H. Saifudin Zuhri, Yusuf Pranowo dan Susanti Arsi Wibisana.
Hendra Parulian Hutasoit, SH, bersama tim, yang terdiri dari Jelferik Sitanggang, SH, Lammarasi Sihaloho, SH dan Suprayondo Sinaga, SH, selaku Kuasa hukum PT Cakrawala Mitra Usaha atau Termohon PKPU dan kuasa hukum Altus Special Situations Asia I LP atau Pemohon PKPU hadir langsung di sidang itu.
Menurut Hendra Parulian, sidang yang berlangsung Rabu siang itu adalah pembuktian atau menghadirkan kreditur lain yang akan dihadirkan oleh Pemohon namun Pemohon PKPU tidak dapat menghadirkan kreditur lain yang sudah dijanjikan di persidangan sebelumnya.
Hendra juga mengatakan kalau sebenarnya pihaknya sudah mempermasalahkan ketidakhadiran kreditur lain tersebut. Pasalnya, Pemohon sudah diberikan kesempatan dalam dua kali sidang dan Pemohon sudah menjanjikan untuk menghadirkan, tapi di persidangan justru tak bisa hadir dengan alasan karena kreditor dari luar negeri.
“Dari awal kita sudah mempertanyakan siapa kreditor lain yang dihadirkan oleh Pemohon, karena di dalam permohonan itu tidak pernah menyebutkan nama kreditor lain. Nah ini menjadi pertanyaan kita, ini ada atau tidak. Disitu kita sudah menolak, tapi Majelis Hakim masih memberikan kesempatan sekali lagi yaitu di pekan depan menghadirkan kreditor lainnya,” lanjut Hendra Parulian.
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 3/KMA/SK/I/2020 Tahun 2020 Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur bahwa dalam mendaftarkan permohonan PKPU, pemohon menyertakan “bukti adanya utang pada 2 atau lebih kreditur, yang salah satu utangnya telah jatuh waktu dan dapat ditagih”
Hendra menambahkan, jika pekan depan tidak bisa menghadirkan kreditor lain maka Majelis Hakim melanjutkan persidangan lanjutan dengan agenda kesimpulan. Jika pihak Altus bisa menghadirkan kreditur lain maka pihak PT Cakrawala Mitra Usaha akan mengajukan bukti tambahan lainnya. “Kalau tak ada kreditor lainnya, tentu kami tidak akan mengajukan bukti tambahan,” jelas Hendra.
Hendra menegaskan, pihaknya terus berupaya membuktikan terkait dengan permohonan PKPU ini, karena dari awal pihaknya menganggap permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU di mata Hendra dan timnya, masih banyak cacat.
“Sudah bisa dilihat di proses sidang pertama dimana surat kuasa sudah kami anggap tak memenuhi syarat formil. Pihak kami yang selalu in charge juga melihat berkas persidangan juga banyak yang kurang. Sampai pekan depan jika tak lagi memenuhi persyaratan, kami harapkan permohonan PKPU dapat ditolak Majelis Hakim,” tandasnya.
Usai sidang, pihak Altus langsung meninggalkan ruang sidang. Raditya, salah satu kuasa hukum Altus, saat dikontak soal mengapa pihaknya tak menghadirkan kreditor lain, tak bersedia memberi keterangan. Sidang berikut dijadwalkan akan digelar pada Rabu (22/9/2021) dengan agenda yang sama yaitu pembuktian atau menghadirkan kreditur lain.