JAKARTA, Indotimes.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya mendesak PWI Pusat untuk transparan dalam penanganan dugaan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN yang masih menjadi polemik.
“PWI Jaya berupaya mendorong kasus ini segera berakhir agar bisa berjalan kondusif. Harus segera bisa diselesaikan,” kata Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo, Selasa (4/6) di Sekrtariat PWI Jaya Gedung Prasada Sasana Karya, Jl Suryopranoto Jakarta Pusat.
Menurutnya, kasus dugaan penyimpangan dana bantuan dari BUMN untuk pelaksanaan UKW yang dilakukan oleh PWI Pusat agar segera diselesaikan dengan baik. Apalagi Dewan Kehormatan (DK) PWI telah memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku.
Untuk itu lanjut Kesit B handoyo, PWI Jaya meminta supaya PWI Pusat segera menyelesaikan masalah tersebut dengan baik agar marwah organisasi profesi wartawan yang sudah berusia kembali tegak.
“Terkait kemelut yang belakangan ini terjadi, yaitu adanya kasus dugaan penyimpangan dana bantuan BUMN untuk UKW membuat kenyamanan kami merasa berkurang,” ujar Kesit B Handoyo yang didampingi Ketua Dewan Penasehat PWI Jaya, Joni.
PWI Jaya, kata Kesit, menyampaikan 12 pernyataan sikap terkait permasalahan tersebut, di antaranya PWI DKI sangat prihatin dan kecewa dengan berita tentang dugaan penyimpangan dana UKW dari BUMN yang terjadi di PWI Pusat.
Pernyataan sikap PWI Jaya disampaikan Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo, didmapingi Ketua Dewan Penasihat PWI Jaya, Drs Johnny Hardjoho M Si, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya Theo M Yusuf , dan Sekrtarsi PWI Jaya,Arman Suparman.
Kesit B Handoyo juga mengungkapkan berita dugaan penyimpangan dana UKW dari BUMN yang terjadi di PWI Pusat tersebut telah menyebar dan mengganggu kebersamaan dan kohesi sebagai wartawan yang bergabung dalam PWI.
Selain itu, PWI Jaya menekankan integritas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota organisasi.
Dalam rangka memperbaiki situasi demi memulihkan kembali kepercayaan publik, PWI Jaya mendesak PWI Pusat untuk bersikap transparan dalam penanganan dugaan adanya penyimpangan dana UKW dari BUMN tersebut.
“PWI Jaya juga meminta adanya audit independen berbasis forensik terhadap penggunaan dana UKW dari BUMN untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa yang akan datang,” tandas Kesit.
Dalam pernyataan sikap itu, PWI Jaya juga meminta Ketua Umum PWI Pusat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap penegakan etika dan transparansi. Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini hanya akan memperburuk citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri.
Sebelumnya, Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang sanksi organisatoris terhadap Ketua PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya.
Ketiga pengurus harian PWI Pusat yang dimaksud ialah Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum M Ihsan dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.
Selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK juga merekomendasikan agar Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat segera memberhentikan Sekjen, Wabendum dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028.
Sementara itu Ketua Dewan Penasehat PWI Jaya, Drs Johnny Hardjoho M Si menyatakan kemelut di PWI pusat harus segera diakhiri karena berpengaruh buruk pada relasi
Saya harapkan kemelut yang ada di PWI pusat segera berakhir, karena implikasinya tidak bagus buat relasi PWI, apapun yang diperbuat, direkayasa tolong selesaikan dengan cara cara yang bermartabat, PWI harus punya intregritas dan Marwah yang bagus,” kata Johnny Hardjojo.
Mewakili Dewan Kehormatan PWI Jaya, Irdawati mengatakan prihatin akan polemik di PWI sampai sampai Rekomendasi dari DK PWI Pusat tidak dijalankan oleh Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. PWI pusat katanya harus berbesar jiwa apapun cara penyelesaiannya walaupun pahit demi menyelesaikan kasus tersebut sehingga kepercayaan publik kembali positif terhadap PWI.
“Kita sangat prihatin akan polemik di PWI yang sampai saat ini DK keluarkan rekomendasi tidak di jalankan. PWI harus berbesar jiwa harus diselesaikan sehingga tidak berimbas jadi cibiran dimana mana dan menyebabkan jadi runtuh kepercayaan publik,” kata Irdawati yang juga anggota Dewan Kehormatan PWI Jaya.
Seperti diketahui, uang Rp1,7 miliar yang wajib dikembalikan merupakan dana bantuan Forum Humas Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia.
Sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.
Dalam putusannya, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengurai awal mula kasus tersebut mencuat. Bahwa, Kementerian BUMN melalui Forum Humas BUMN memberi dana CSR senilai Rp 6 miliar kepada PWI Pusat guna melaksanakan UKW di 10 Provinsi di Indonesia.
Pada prosesnya, dana tersebut telah ditransfer ke rekening PWI Pusat senilai Rp4,6 miliar, dimana Rp1,5 miliar telah digunakan untuk keperluan pelaksanaan UKW di 10 Provinsi.
Persoalan terjadi ketika sisa dana Rp3,5 miliar kembali ditarik dari rekening PWI Pusat atas persetujuan Hendry sebanyak Rp1,7 miliar.
Dari hasil klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Pusat, uang Rp1,7 miliar ditarik sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp540 juta yang diterima Sekjen PWI Pusat dan insial G.
Lalu kembali dilakukan penarikan sebesar Rp691 juta, dimana uang Rp691 juta ditransfer untuk Direktur UMKM sebagai bentuk fee atau komisi karena telah berjasa melancarkan proses pencairan dana Kementerian BUMN.