JAKARTA, Indotimes.co.id – Salah satu rekanan PT Istaka Karya, PT Bumi Mas Jaya Perkasa (BMJP) mendesak salah satu BUMN tersebut untuk segera melunasi hutangnya sebesar 8,6 miliar rupiah. Eri Rossatria dari Kantor Hukum Eri Rossatria LAW FiRM yg menerima kuasa PT BMJP mengungkapkan, kliennya memiliki piutang 8,9 miliar kepada PT Istaka Karya.
Menurut Eri, hutang PT Istaka Karya kepada BMJP sebesar 8,6 miliar rupiah sudah berlangsung selama 5 tahun dan kami sudah mendatangi kantor BUMN di bidang kontruksi tersebut. Namun hingga kini pihaknya belum menerima pembayaram. Tak hanya itu, Eri juga mengirim somasi 1 dan somasi 2 kepada Istaka Karya.
Eri Rosatria menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali mendatangi PT Istaka Karya dan mereka bersedia membayar penyelesaian kewajiban pembayaran.
“Tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian juga sehingga jangan terjadi ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dari Badan Usaha Milik Negara itu. Apalagi dalam pertemuan saat didatangi dan melalui surat, Direksi Istaka berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” tegasnya.
Selaku kuasa hukum BJMP, Eri Rossatria mengatakan tagihan PT Bumi Mas jaya perkasa kepada PT istaka karya itu untuk pekerkaan Tiang Pancang pada Proyek Dermaga 2 dan Oil Jetty Suralaya.
Sebelumnya dalam sejumlah pernyataan, Kementerian BUMN berencana akan membubarkan sejumlah perusahaan BUMN yang kondisi keuangannya tidak sehat. Artinya posisi utang perseroan lebih tinggi disbanding asset yang dimiliki. Salah satu perusahaan plat merah yang akan dibubarkan itu adalah Istaka Karya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi virtual (5 Oktober 2021) yang dikutip berbagai media menyebut kondisi keuangan Istaka Karya sangat berat karena utang lebih tinggi dari asetnya.