JAKARTA, Indotimes.co.id – Peristiwa Penyerbuan Markas DPP PDI di Jalan Diponegoro 58, tanggal 27 Juli 1996, sudah 21 tahun yang lalu. Peristiwa itu telah meninggalkan luka yang begitu dalam kepada keluarga korban, simpatisan PDI pimpinan Megawati Soekarnoputri. Penyerbuan itu mengakibatkan korban meninggal dan luka.
Paling tidak hasil penyelidikan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham) menyebutkan 5 orang meninggal dunia, 149 orang (sipil dan aparat) luka-luka, 136 orang ditahan. Banyak pihak berpendapat yang meninggal lebih dari itu. 124 anggota dan simpatisan PDI Megawati dijatuhi vonis kurang dari satu tahun dan ditahan di Ruatan Salemba.
Sementara itu, PRD (Partai Rakyat Demokratik) yang saat itu mendukung kepemimpinan politik Megawati di dalam PDI, dan menolak Soeyardi, dituduh sebagai dalang peristiwa. Akhirnya, mereka harus menanggung beban diburu, ditangkap, disiksa, diteror, diintimidasi, mendapat stigma sebagai Komunis, akhirnya diadili.
Peristiwa itu merupakan Tragedi Politik Besar dan juga merupakan Pelanggaran Ham Berat. Kasus itu sampai hari ini belum terungkap secara jelas, dan pelaku-pelakunya masih bebas berkeliaran, tidak tersentuh oleh hukum. Walau ada proses pengadilan, tetapi bukan Pengadilan Ham, hanya Pengadilan Koneksitas yang Penuh intervensi dari kekuatan Orde Baru yang tersisa saat itu. Yang menjadi terdakwa juga terbatas, hanya di kalangan bawahan. Tidak menyentuh mantan Presiden Soeharto, Faisal Tanjung mantan Panglima ABRI, Syarwan Hamid mantan Kasospol. Soesilo Bambang Yudhoyono.
Dokumen dari Laporan Akhir Komisi Hak Asasi Manusia menyebut pertemuan tanggal 24 Juli 1996 di Kodam Jaya dipimpin oleh Kasdam Jaya Brigjen Susilo Bambang Yudoyono (mantan Presiden RI). Hadir pada rapat itu adalah Brigjen Zacky Anwar Makarim, Kolonel Haryanto, Kolonel Joko Santoso dan Alex Widya Siregar. Dalam rapat itu, Susilo Bambang Yudhoyono memutuskaan penyerbuan atau pengambilalihan Kantor DPP PDI oleh Kodam Jaya.
Dokumen tersebut juga menyebutkan aksi penyerbuan adalah garapan Markas Besar ABRI c.q. Badan Intelijen ABRI bersama Alex Widya S. Diduga, Kasdam Jaya menggerakkan pasukan pemukul Kodam Jaya, yaitu Brigade Infanteri 1/Jaya Sakti/Pengamanan Ibu Kota pimpinan Kolonel Inf. Tri Tamtomo untuk melakukan penyerbuan. Seperti tercatat di dokumen itu, rekaman video peristiwa itu menampilkan pasukan Batalion Infanteri 201/Jaya Yudha menyerbu dengan menyamar seolah-olah massa PDI pro-Kongres Medan. Fakta serupa terungkap juga dalam dokumen Paparan Polri tentang Hasil Penyidikan Kasus 27 Juli 1996, di Komisi I dan II DPR RI, 26 Juni 2000.
Ribka Tjiptaning yang saat itu aktivis PDI Megawati (pelaku dan saksi sejarah peristiwa itu) menyatakan mantan Presiden Soeharto, Faisal Tanjung mantan Panglima ABRI, Syarwan Hamid mantan Kasospol. Soesilo Bambang Yudhoyono, dan beberapa perwira tinggi ABRI, patut diduga terlibat dalam Peristiwa 27 Juli.
Peristiwa 27 Juli dan sesudahnya, merupakan Pelanggaran Ham Berat. Pelanggaran Ham Berat karena Negara (Soeharto dan aparat negara baik sipil dan militer) terlibat, terjadi kekerasan, pembunuhan, penangkapan, teror, intimidasi, pemenjaraan secara meluas dan sistimatis.Maka tidak cukup hanya Pengadilan Koneksitas.
Lebih lanjut, Ribka Tjiptaning yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana PDI Perjuangan meminta kasus tersebut harus diadili dalam Pengadilan Ham Ad Hoc.
“Mendesak Komnasham untuk membentuk Tim Penyelidik Kasus 27 Juli Pro Justicia. Bila nantinya ditemukan ada pelanggaran ham berat, maka tugas selanjutnya adalah adalah Kejagung untuk melakukan penuntutan. Dan DPR RI harus melakukan langkah politik untuk menetapkan dibentuknya Pengadilan Ham Ad Hoc”, ujar Ribka Tjiptaning dalam siaran pers yang diterima redaksi indotimes.co.id pada Kamis 27 Juli 2017.
Tidak hanya itu, menurutnya, negara harus segera merehabilitasi nama baik para korban yang dituduh terlibat dalam kasus 27 Juli, baik yang diadili dengan KUHP (124 anggota PDI Megawati, atau UU Subversi PRD) dan memberi konpensasi kepada keluarga korban.
“Tanpa menunggu proses Pengadilan Ham Ad Hoc kasus 27 Juli terlebih dahulu, Negara harus segera merehabilitasi nama baik para korban yang dituduh terlibat dalam kasus 27 Juli, baik yang diadili dengan KUHP, 124 anggota PDI Megawati, atau UU Subversi PRD. Memberi konpensasi kepada keluarga korban baik yang meninggal, cacat permanen, kehilangan mata pencaharian, kehilangan harta benda”. Tutup Ribka Tjiptaning