JAKARTA, Indotimes.co.id – Para rektor perguruan tinggi negeri (PTN) pengelola Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), bersama pimpinan organisasi alumni LPTK mendesak agar RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) secara eksplisit mencantumkan pasal yang membahas tentang peran dan fungsi LPTK. Sebab, pada materi RUU Sisdikna saat ini, LPTK tidak tercantum sama sekali, tentunya hal itu menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib lembaga yang melahirkan para calon pendidik tersebut di masa depan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) Enggartiasto Lukita, dalam keterangan pers Sarasehan Rektor dan Organisasi Alumni LPTK Indonesia di eL Hotel Royale Jakarta, Selasa (19/72) malam.
“Pemikiran-pemikiran kami, seharusnya di dalam RUU Sisdiknas itu mencantumkan pasal tentang LPTK. Karena dengan dicantumkan LPTK di dalam UU Sisdiknas, maka proses-proses selanjutnya di dalam penjelasan undang-undang maupun di dalam PP (peraturan pemerintah) sampai dengan peraturan menterinya akan mengacu pada UU ini,” kata Enggartiasto Lukita.
Menurut Enggartiasto, jika tidak dicantumkan dalam UU Sisdiknas, akan mengkhawatirkan nasib pendidikan guru ke depan. Sebab, LPTK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan.
Terkait LPTK, Enggartiasto menegaskan, pihaknya juga berharap pemerintah melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap mutu LPTK, karena jumlahnya menjamur. Menurutnya, izin pendirian LPTK harus jelas diatur dalam UU Sisdiknas, sehingga kualitas pendidikan di masa mendatang dikelola dengan baik dan sesuai dengan tuntutan zaman.
Enggartiasto melanjutkan, para pengelola LPTK, siap untuk berbenah dan mengikuti perubahan termasuk menyiapkan kurikulum. “Kami siap untuk melakukan itu. LPTK mempunyai kemampuan untuk menyusun kembali dan mengevaluasi. Karena para pengelola LPTK memang mumpuni,” tegasnya.
Enggartiasto menjelaskan, peran dari keluarga ikatan alumni dan 12 rektor LPTK yang tergabung dalam sarasehan bertujuan untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Antara lain meminta pemerintah untuk menetapkan parameter dan persyaratan untuk menjadi LPTK.
“Baik dari sisi fisik kampus sampai tenaga pengajar yang benar-benar bisa mengajar dengan latar belakang disiplin ilmu yang dia punya, sehingga LPTK mampu menghasilkan guru yang berkualitas,” katanya.
Dia menambahkan apabila LPTK menghasilkan guru yang sebetulnya tidak memiliki kemampuan mengajar, maka kualitas pendidikan sulit ditingkatkan. Hal ini tentu bertentangan dengan amanah Presiden Joko Widodo yakni fokus pada pembangunan manusia. Selain itu, Presiden juga berharap agar pendidikan bisa melahirkan sumber daya manusia (SDM) menjadi entrepreneur dan tenaga profesional siap pakai.
“Ini adalah tugas dan tanggung jawab dari lembaga pendidikan untuk menjawab perintah dari Bapak Presiden. Mengkaji kurikulum bukan suatu hal yang mudah bisa dilakukan siapa saja, harus mereka yang telah memiliki pengetahuan dan juga disiplin ilmu di dalam penyusunan kurikulum, silabus dan sebagainya,” ungkap mantan menteri perdagangan ini.
Enggartiasto menambahkan, pihaknya merasa terpanggil untuk memberikan pemikiran tentang materi yang seharusnya ada di UU Sisdiknas. Tentunya sebagai keluarga besar LPTK, pihaknya berkepentingan agar RUU yang dibahas dan akan ditetapkan sebagai UU Sisdiknas bisa mencakup berbagai hal yang tepat sasaran, baik dari sisi proses maupun lembaga.
Pihaknya menyadari betul bahwa negara kepulauan sebesar Indonesia, mengatur suatu sistem pendidikan bukan hal yang mudah.”Kita menyadari bahwa diperlukan kehadiran LPTK yang akan memproduksi guru yang memenuhi harapan dan persyaratan, agar anak didik dan generasi muda siap untuk masuk di dalam jenjang berikutnya,” tegasnya.
Enggartiasto mengakui, tidak mudah menjadi guru. “Saya lulusan IKIP Bandung (sekarang UPI). Tetapi sampai sekarang saya belum bisa diterima oleh pak rektor UPI untuk mengajar, karena harus proses guru. Ini sebagai contoh dan ini ada beberapa catatan,” ungkapnya.
Enggartiasto juga percaya UU Sisdiknas sudah dipersiapkan dengan baik, hanya perlu penyempurnaan. “Nanti pada saatnya kami juga akan secara resmi menyampaikan kepada pemerintah hasil kajian kami, dan juga kepada mitra pemerintah dalam bidang pendidikan, yaitu Komisi X,” tandasnya.
Sarasehan Rektor dan Organisasi Alumni LPTK Indonesia, melibatkan 12 rektor PTN dan pimpinan organisasi alumni LPTK negeri se-Indonesia. Kedua belas PTN tersebut adalah : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Negeri Padang (UNP), Universitas Negeri Medan (Unimed), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Negeri Manado (Unima), dan Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Putusan dan Rekomendasi
Sementara itu, Sarasehan Rektor dan Organisasi Alumni LPTK Indonesia, melibatkan 12 rektor PTN dan pimpinan organisasi alumni LPTK negeri se-Indonesia, menghasilan beberapa keputusan dan rekomendasi, diantaranya adalah:
Dalam penyusunan UU Sisdiknas, perlu difahami bahwa “Sistem Pembelajaran” adalah inti (nucleus) dari Sistem Pendidikan Nasional. Karena itu, untuk membangun pendidikan nasional yang bermutu tidak ada pilihan lain kecuali membangun sistem pembelajaran yang bermutu, dengan menata dan mengatur kembali semua komponen pendukungnya.
Kemudian Guru sebagai profesi yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam pendidikan nasional harus memiliki standar kualifikasi dan kompetensi. Untuk menghasilkan guru profesional diperlukan adanya lembaga yang berwenang, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Selain itu, Draft RUU Sisdiknas terbaru (Juni 2022) tidak memposisikan LPTK sebagai kunci dalam sistem pendidikan nasional. Bahkan, menghilangkan klausul LPTK dalam RUU Sisdiknas. Padahal, LPTK telah berkiprah puluhan tahun dan berkontribusi secara terus menerus terhadap pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional.
Sarasehan juga menghasilkan lima rekomendasi yaitu:
1. Perubahan UU Sisdiknas sangat perlu dikaji lebih mendalam dan komprehensif. Sebaiknyva Pemerintah fokus pada prioritas pemulihan pembelajaran yang terkait pada berbagai masalah sosial-ekonomi seperti kesehatan mental, ketertinggalan literasi, kemampuan guru merespons perkembangan, dan pengembangan Peta Jalan Pendidikan.
2. Ketergesaan dalam merancang UU Sisdiknas tidak akan menghasilkan produk UU Sisdiknas yang visioner dan membawa kemajuan bagi pendidikan nasional.
3. Kemendikbudristek perlu membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendesain Peta Jalan Pendidikan Nasional, Naskah Akademik, dan draft RUU Sisdiknas.
4. Mendesak pemerintah mewujudkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di LPTK. untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan calon guru. Kurikulum pendidikan guru pada LPTK harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf intemnasional, dan pendidikan berbasis keunggulan Jokal.
5. Mendesak Pemerintah memasukkan keberadaan LPTK sebagai kKlausul dalam RUU Sisdiknas. Hal ini diperlukan karena LPTK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.