Satgas Daerah Diminta Perketat Pengawasan Koperasi

SOLO, Indotimes.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM mendorong Satuan Tugas (Satgas) pengawasan  koperasi memperkuat tugas dan fungsinya di daerah. Penguatan pengawasan sangat penting agar koperasi di daerah tumbuh sehat dan berkualitas.

Hal itu dtegaskan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno saat Sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Kelembagaan Koperasi yang dihadiri  perwakilan kepala dinas Pemprov, Pemkab/Pemkota di Solo dan sekitarnya,  Kamis (19/10).

“Dengan adanya pengawasan tehadap kinerja koperasi secara menyeluruh  koperasi di daerah dapat tumbuh sehat, memiliki jatidiri sesuai prinsip perkoperasian serta berdaya saing tinggi,” kata Suparno.

Faktor lain dari pentingnya pengawasan, lanjut Suparno, untuk mendeteksi kemungkinan koperasi dimanfaatkan oknum tertentu  melakukan kegiatan yang merusak keberadaan koperasi dan merugikan anggota.

Dia mencontohkan, koperasi dijadikan sebagai tempat pencucian uang atau pembiayaan buat kegiatan terorisme.

“Penyimpangan itu  harus dicegah,” kata Suparno.

Baca Juga:  Anggota DPRD Provinsi Maluku: Ada Sejumlah Oknum Jual Ruko Pasar Mardika Seharga Rp 70 Juta

Dia mengatakan, Tim Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencurigai ada 48 lembaga, 12 di antaranya koperasi, melakukan kegiatan ekonomi tak benar alias bodong. Kini, pengawasan terhadap 48 lembaga tersebut dilakukan lebih dalam.

“Di antara koperasi yang masuk daftar OJK tersebut, ada yang mau memperbaiki setelah kami lakukan pembinaan terhadap koperasi bersangkutan,” ujar Suparno.

Dengan pengawasan berjenjang sesuai kewenangan masing-masing, ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus yang merusak nama koperasi.

Suparno menambahkan, Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya melakukan perbaikan regulasi agar tidak ada celah bagi oknum tertentu yang ingin merusak keberadaan koperasi.

Selain itu, Kementerian juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait lain, termasuk dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).