Jalankan Perda, Satpol PP Kota Tangerang Razia Ratusan Botol Miras

TANGERANG, Indotimes.co.id – Satpol PP Kota Tangerang kembali menggelar razia minuman keras (miras) pada Jumat (17/3/2017) sore. Kali ini sasaran razia berada di wilayah Kecamatan Karawaci dan Periuk.

Dalam giatan tersebut, setidaknya ada 694 botol miras yang berhasil disita.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan, razia berlangsung dari pukul 14.00-16.00 WIB. Kegiatan ini digelar dalam rangka menegakkan Perda No.7/2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol.

Dari razia didapati barang bukti berupa minuman Bir Anker sebanyak 161 botol, bir kaleng 224 kaleng, Rajawali 84, Guinner Kaleng 120 kaleng, Guinnes botol 48 botol dan anggur merah sebanyak 35 botol.

“Razia kali ini kami dapati miras dari warung kelontong,” ujarnya seperti dikutip tppinews.

Menurut dia, pihaknya juga melibatkan unsur kepolisian. “Ada 3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), aparatur dari Satpol PP sebanyak 16 orang serta sejumlah anggota kepolisian,” katanya.

Baca Juga:  Meski Tidak Ditutup, Wisata Di Banten Tetap Diatur dan Dikendalikan

Ia melanjutkan pihaknya rutin menggelar razia terhadap sasaran yang menjadi penyakit masyarakat. “Ini sebetulnya menjadi kegiatan rutin kita” ujarnya.

Selain mengamankan ratusan botol miras, Gufron menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan tujuh orang yang dicurigai melakukan tindak asusila. Ketujuhnya diamankan dari sejumlah hotel melati yang ada di Kota Tangerang.

“Sedang kita data saat ini, mereka dijerat dengan Perda No.8/2005 tentang Larangan Pelacuran,” kata dia.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumumg Nurwana yang dikonfirmasi membenarkan adanya razia ini. “Ya, betul ada razia, kita berhasil amankan ratusan botol miras dari sejumlah warung kelontongan,” ujarnya.

Sebelumnya saat pemusnahan miras dalam rangkaian HUT Kota Tangerang ke-24, para camat dan lurah di Kota Tangerang diminta oleh Walikota Tangerang H. Arief R Wismansyah lebih menggiatkan lagi operasi penertiban yang berkaitan dengan masalah-masalah sosial.

Baca Juga:  Buka PPN 2020, Menpora Ajak Pemuda Indonesia Melangkah Maju untuk Indonesia Lebih Baik

Dengan demikian, diharapkan ke depan penyakit masyarakat dapat terus diminimalisir bahkan jika bisa ditiadakan.

Salah satunya adalah dengan menggalakkan operasi pemberantasan minuman keras (miras).

Walikota mengatakan, meski seringkali dilakukan razia, jumlah peredaran miras bukan berarti sudah hilang sepenuhnya. Karenanya, diperlukan sinergisitas antara jajaran Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506.

“Ini dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui, peredaran minuman yang meresahkan masyarakat tersebut merupakan hasil penindakan selama satu tahun. (vin)