SEMARANG, Indotimes.co.id – Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang pertama dua tersangka kasus penggelapan dan penipuan pada PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara (CUAN) pada Kamis (26/7).

Kedua tersangka tersebut yakni Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial SC selaku CEO dan seorang WNI berinisial RFC selaku Direktur PT Indo Energy Solution.

Mereka diduga melakukan tindak pidana terkait dengan jual beli Palm Oil Mill Effulent (POME) telah merugikan PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara sebesar Rp 28 miliar.

Kuasa hukum PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara, Laksanto Utomo mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas tindakan profesional Kejaksaan yang segera menyidangkan kasus yang sebenarnya relatif sudah lama itu.

“Masyarakat punya hak untuk mengawal jalannya proses persidangan agar hukum berjalan sesuai dengan fungsinya, yakni memberikan keadilan bagi orang yang ditipu atau dirugikan,” kata Laksanto Utomo.

Baca Juga:  Gubernur Banten Fokus Tingkatkan Akses Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) ini, tersangka pernah melarikan diri saat ditangani Polda Jateng. Ia mengaku lega, dengan adanya proses penanganan perkara ini yang akan di sidangkan.

“Perkara ini sudah berjalan sangat lama. Jadi kami mengawal saja karrna pelimpahan cukup alot dan lama, makanya perlu monitor penegakan hukum,” ujarnya.

Laksanto juga meminta kepada jaksa penuntut umum menjalankan penegakan hukum sebagaimana mestinya serta pada majelis hakim bisa memutus sesuai dengan rasa keadilan.

Pasalnya kliennya sangat dirugikan begitu banyak dengan tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan kedua tersangka.

“Karena jumlahnya cukup banyak, bukan lagi penipuan dan penggelapan tapi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dalam berkala. Jadinya dalam kondisi kemungkinan penipuan itu sudah dilakukan terencana,” paparnya.

Di sisi lain, kliennya juga digugat secara perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh kedua tersangka dengan register nomor perkara 451/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr.

Baca Juga:  Menpora Beri Penghargaan Juara Debat Internasional di Qatar

“Hal itu sebagai upaya menunda proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri Semarang,” ungkap Laksanto Utomo.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Kota Semarang, M Rizky Pratama mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. Proses sidang perdana juga sudah dijadwalkan.

“Dua tersangka saat ini juga mendekam di Lapas Kedungpane Semarang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Semarang Arfan Triyono mengatakan, Kejati Semarang akan bertindak profesional dalam menangani kasus penipuan setelah Pihak Kepolisian membuat laporan hingga menjadi P21.

“Silahkan masyarakat mengawal karena dalam waktu dekat ini, (besok) akan diajukan ke pengandilan Negeri Semarang untuk dibacakan tuntutannya,” kata Arfan Triyono.

Dia menambahkan, pihaknya akan serius dan tidak akan main-main. “Kalau memang sudah ditangkap dan salah mengapa harus dilepas. Itukan akan membuat masalah baru,” ujarnya.

Selain Sivandran, juga diduga terlibat dalam penipuan itu adalah Direktur Perusahaan PT. Indo Energy Solusian, Robertus Fredy Cristianto dan pihak lain yang terkiat dalam kerjasama ekspor impor (Palm oil MillEffulen/POME) pada tahun 2022.

Baca Juga:  Gelar Bakti Sosial Religi, Kapolri : Komitmen Menjaga Nilai-Nilai Toleransi dan Kebersamaan